JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif SETARA Institue Halili Hasan menilai, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP ASN) patut dipersoalkan karena berpotensi mengulang praktik Dwifungsi ABRI.
Halili mengatakan, RPP ASN harusnya mengokohkan tugas TNI-Polri di sektor keamanan dan pertahanan, bukan malah mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang selama ini diduduki ASN.
"Penyusunan RPP ASN semestinya mengokohkan komitmen Reformasi TNI-Polri, sehingga tetap meletakkan dua alat negara ini sebagai instrumen negara yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan dan bidang keamanan negara," kata Halili dalam siaran pers, Sabtu (16/3/2024).
Baca juga: Pakar Nilai Aturan Jabatan ASN Boleh Diisi TNI-Polri Bisa Lemahkan Penegakan Hukum
Menurut Halili, RPP ASN sebenarnya dapat menguatkan pembatasan jabatan sipl untuk diduduki anggota TNI-Polri sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
UU TNI dan UU Polri sendiri mengatur bahwa anggota TNI-Polri bisa menduduki jabatan sipil yang ada sangkut pautnya dengan kepolisian maupun TNI tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari TNI-Polri.
"Pengaturan PP ini semestinya memberikan gambaran yang jelas perihal kriteria dan/atau jabatan-jabatan apa saja yang dapat diduduki prajurit TNI/Polri untuk jabatan ASN," kata Halili.
Baca juga: Menpan-RB: Tidak Semua Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Bukan Aturan Baru
Menurut dia, kriteria dan syarat yang ketat perlu diberlakukan agar RPP ini tidak menjadi pintu masuk yang luas bagi penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil.
"(Ini) dapat memicu masifnya kembali praktik dwifungsi ABRI dan merusak tatanan demokratis negara ini," ujar Halili.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah menyusun RPP tentang Manajemen ASN yang membuka pintu bagi anggota TNI dan Polri mengisi jabatan sipil.
"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Soal Jabatan ASN Diisi Tentara, Panglima Sebut TNI Selalu Dibutuhkan
Meski demikian, Anas menegaskan bahwa aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal atau timbal balik. Kemudian, akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.
“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI-Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ujarnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.