JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyebut aparatur sipil negara (ASN) bakal bisa menempati posisi di organisasi TNI-Polri.
Hal itu dimungkinkan lewat peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang kini tengah dirancang pemerintah.
Selain mengatur TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN, PP tersebut juga mengatur hal sebaliknya, yakni ASN bisa mengisi jabatan di TNI-Polri.
"Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI-Polri, yang menurut kami sangat bagus," jelas Anas, dilansir siaran pers di laman resmi Kemenpan-RB, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Menpan-RB: Tidak Semua Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Bukan Aturan Baru
Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI-Polri.
Anas pun mengaku sudah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas terkait jabatan tertentu pada Polri yang bisa diisi oleh ASN.
Pembahasan itu terjadi saat keduanya bertemu di Mabes Polri pada Kamis (14/3/2024).
Hal ini, menurut Menteri Anas, sejalan dengan konsep reformasi birokrasi berdampak.
Birokrasi baik dalam jabatan Polri, TNI, maupun sipil, perlu diatur untuk menghasilkan dampak yang semakin di masyarakat.
Baca juga: Janji Angkat 2,3 Juta Honorer Jadi ASN, Menpan-RB: Tes Hanya Formalitas
Anas mengungkapkan, PP tentang Manajemen ASN yang mengatur hal ini sudah didiskusikan dengan berbagai pihak, misalnya dengan para pakar, akademisi, dan parlemen.
Anas juga memastikan masih ada batasan terkait jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI-Pori, mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017.
"Skema TNI-Polri yang menempati jabatan ASN sebenarnya masih sama dengan konsep PP 11/2017. Jadi sebenarnya bukan hal baru, karena memang ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan peran serta kompetensi TNI-Polri seperti soal keamanan, kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, pengawasan terkait aspek hukum, dan sejenisnya," paparnya.
Anas menegaskan bahwa TNI dan Polri yang bisa mengisi jabatan ASN hanya berlaku di instansi pusat tertentu dan pada jabatan tertentu.
Dengan demikian, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI-Polri.
"Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.