Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Otak" Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 12,4 Miliar

Kompas.com - 15/03/2024, 15:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana tambahan kepada 10 terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Semua terdakwa tersebut dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi bersama-sama dan berulang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain pidana badan, Majelis Hakim yang dipimpin Asmudi juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti dengan jumlah yang berbeda-beda pada setiap terdakwa.

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lernhard Febian Sirait yang disebut sebagai “otak” dalam praktik korupsi ini mendapat hukuman paling berat.

Baca juga: Penggagas Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Divonis 6 Tahun Penjara, 9 Terdakwa Lain Dihukum Lebih Ringan

Lernhard diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.437.968.375 atau Rp 12,4 miliar.

Hakim memberikan waktu satu bulan bagi Lernhard setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika dalam waktu satu yang ditentukan, Lernhard tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Asmudi dalam ruang sidang, Jumat (15/3/2024).

Terdakwa lainnya, PPK Priyo Andi Gularso dihukum membayar uang pengganti Rp 5.584.066.929 miliar subsider dua tahun kurungan penjara.

Baca juga: 10 Pegawai Kementerian ESDM Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Divonis Hari Ini

Kemudian, PPK Novian Hari Subagio dihukum membayar uang pengganti Rp 1.043.268.176 subsider dua tahun penjara.

Terdakwa Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran dihukum membayar uang pengganti Rp 355.486.62 subsider satu tahun penjara.

Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo dihukum membayar uang pengganti Rp p 2.592.482.167 subsider dua tahun penjara.

Kemudian, operator SPM, Beni Arianto dihukum membayar uang pengganti Rp 1.629.875.090 subsider dua tahun penjara; PPABP Rokhmat Annasikhah dihukum membayar Rp 1.254.014.825 subsider satu tahun penjara.

Selanjutnya, Penguji Tagihan Hendi membayar Rp 679.944.668 subsider satu tahun penjara; PPK Haryat Prasetyo Rp 963.536.375 subsider satu tahun penjara; dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine Rp 805.789.121 subsider sary rahun penjara.

Baca juga: Kasus Korupsi Tukin, Staff PPK Kementerian ESDM Dituntut 6 Tahun Bui

Diketahui, Lernhard juga dijatuhui paling berat di antara terdakwa yang lain. Dia dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih berat dari Priyo yang dihukum lima tahun penjara dengan denda yang sama.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com