JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa yang menjadi “otak” dalam dugaan korupsi tunjangan pungutan liar (Pungli) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lenhard Febian Sirait divonis enam tahun penjara dan deda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Leinhard hanya staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tetapi, dia disebut sebagai penggagas korupsi tukin dengan modus typo atau pura-pura salah menambahkan 0 pada angka tunjangan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Asmudi dalam putusannya menyatakan, Lenhard terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terdakwa Lenhard Febian Sirait selama enam tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan enam bulan kurungan,” kata Asmudi di ruang sidang, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: 10 Pegawai Kementerian ESDM Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Divonis Hari Ini
Sementara itu, sembilan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Priyo Andi Gularso dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, operator SPM, Beni Arianto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio juga duhukum tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Abdullah; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annasikhah; Maria Febri Valentine; dan PPK Haryat Prasetyo dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Korupsi Tukin, Staff PPK Kementerian ESDM Dituntut 6 Tahun Bui
Majelis Hakim menilai, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Mereka juga dihukum membayar uang pengganti dengan jumlah yang berbeda-beda.
Hukuman pidana badan yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang dibacakan di muka sidang pada Kamis, 14 Maret 2024.
Adapun para terdakwa diduga telah memanipulasi jumlah tunjangan kinerja dengan nominal yang lebih besar.
Baca juga: Kasus Tukin Fiktif, KPK Panggil Lagi Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Sihite
Atas manipulasi tunjangan kinerja tersebut, terdakwa Abdullah disebut menerima uang sebesar Rp 355.486.628.
Kemudian, Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167 dan Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604. 014.825.
Selanjutnya, Beni Arianto menerima sebesar Rp 4.169.875.090, Hendi sebesar Rp 1.489.944.468, dan Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300.
Berikutnya, Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121, Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929 Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176.
Sementara, Lernhard Febrian Sirait diduga menerima uang sebesar Rp 9.150.434.450.
Baca juga: KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba soal Tukin Fiktif di Kementerian ESDM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.