JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati muatan materi tentang Dewan Kawasan Aglomerasi tidak lantas diberikan kewenangan kepada Wakil Presiden.
Baleg menilai, pemberian wewenang untuk memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi harus melalui pertimbangan penunjukan dari Presiden.
Sebelumnya, dalam Pasal 55 Ayat (3) draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menyebutkan, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.
"Ketua dan anggota, Dewan Kawasan ditunjuk oleh Presiden Republik Indonesia, oke? Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat Keputusan Presiden (Keppres)," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja Baleg, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Rapat Panja RUU DKJ, Baleg DPR: Kekhususan Jakarta Belum Clear
Seluruh anggota Baleg dan perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat Panja, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro juga menyetujui hal tersebut.
Mereka sepakat kalau pemberian wewenang untuk memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi tidak lantas diberikan kepada Wakil Presiden. Melainkan, harus melalui pertimbangan dan Keppres terlebih dulu.
"Jadi, artinya dia (Presiden) mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ujar Supratman.
Baca juga: RUU DKJ, Penentuan Masa Depan Jakarta
Sebelumnya, draf RUU DKJ mengatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas mengoordinasikan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.
Dewan ini juga bertugas serta mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ menyebutkan, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.
"Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden," demikian petikan pasal 55 ayat 3 draf RUU DKJ.
Baca juga: Wanti-wanti soal Uji Materi di MK, Dua Anggota Baleg Minta Pembahasan RUU DKJ Tak Tergesa-gesa
Adapun yang dimaksud dengan kawasan aglomerasi meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.