JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memanggil pihak yang diduga mencoba menghilangkan barang bukti kasus korupsi Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri memastikan, pihak tersebut bakal dipanggil menghadap penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
Menurut Ali, KPK perlu memeriksa pihak yang diduga merintangi penyidikan itu untuk kebutuhan penanganan perkara.
“Kami pastikan pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi karena ada kebutuhan proses penyidikan penyelesaian perkara tersebut,” kata Ali saat dihubungi, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Pemkot Bandung Tegaskan Tak Akan Berikan Bantuan Hukum Pada Yana Mulyana yang Terjerat Korupsi
Diketahui, KPK menyebut terdapat pihak yang diduga menghasut orang lain untuk menghilangkan barang bukti perkara rasuah Yana Mulyana. Padahal, objek tersebut tengah dicari tim penyidik KPK.
KPK menyatakan tidak segan-segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada para pihak yang diduga menghalangi penyidikan.
"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," ujar Ali, Rabu (19/4/2023).
Adapun dugaan perintangan penyidikan itu terungkap ketika tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Barat dan Jakarta pada Senin (17/4/2023).
Baca juga: Perjalanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dari Pengusaha Properti hingga Jadi Pesakitan KPK
Sejumlah lokasi itu antara lain, kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan kantor penyuap Yana, PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang terletak di Jakarta Barat.
Yana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama delapan orang lainnya.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Yana dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan.
Baca juga: Terjerat Korupsi, Kadishub Kota Bandung Tetap Dapat Tunjangan Kinerja, Bagaimana Yana Mulyana?
Dadang dan Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, dijebloskan ke rumah tahanan pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Sedangkan Yana di rutan gedung Merah Putih KPK.
Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; Manager PT SMA, Andreas Guntoro; dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo), Sony Setiadi di rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dalam perkara ini, Yana dan Dadang diduga menerima sejumlah uang dari para pengusaha tersebut melalui perantara Khairul Rijal dan sekretaris pribadi Yana bernama Rizal Hilman.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 924,6 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan bath Thailand.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.