Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Panggil Pihak yang Coba Hilangkan Barang Bukti Korupsi Wali Kota Bandung

Kompas.com - 27/04/2023, 14:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memanggil pihak yang diduga mencoba menghilangkan barang bukti kasus korupsi Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri memastikan, pihak tersebut bakal dipanggil menghadap penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurut Ali, KPK perlu memeriksa pihak yang diduga merintangi penyidikan itu untuk kebutuhan penanganan perkara.

“Kami pastikan pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi karena ada kebutuhan proses penyidikan penyelesaian perkara tersebut,” kata Ali saat dihubungi, Kamis (27/4/2023).

Baca juga: Pemkot Bandung Tegaskan Tak Akan Berikan Bantuan Hukum Pada Yana Mulyana yang Terjerat Korupsi

Diketahui, KPK menyebut terdapat pihak yang diduga menghasut orang lain untuk menghilangkan barang bukti perkara rasuah Yana Mulyana. Padahal, objek tersebut tengah dicari tim penyidik KPK.

KPK menyatakan tidak segan-segan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada para pihak yang diduga menghalangi penyidikan.

"Upaya menghalangi tersebut antara lain dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari tim penyidik," ujar Ali, Rabu (19/4/2023).

Adapun dugaan perintangan penyidikan itu terungkap ketika tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Barat dan Jakarta pada Senin (17/4/2023).

Baca juga: Perjalanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dari Pengusaha Properti hingga Jadi Pesakitan KPK

Sejumlah lokasi itu antara lain, kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan kantor penyuap Yana, PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang terletak di Jakarta Barat.

Yana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama delapan orang lainnya.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Yana dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan.

Baca juga: Terjerat Korupsi, Kadishub Kota Bandung Tetap Dapat Tunjangan Kinerja, Bagaimana Yana Mulyana?

Dadang dan Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, dijebloskan ke rumah tahanan pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Sedangkan Yana di rutan gedung Merah Putih KPK.

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; Manager PT SMA, Andreas Guntoro; dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo), Sony Setiadi di rutan Pomdam Jaya Guntur.

Dalam perkara ini, Yana dan Dadang diduga menerima sejumlah uang dari para pengusaha tersebut melalui perantara Khairul Rijal dan sekretaris pribadi Yana bernama Rizal Hilman.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 924,6 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan bath Thailand.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com