Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin

Kompas.com - 02/01/2024, 11:22 WIB
Irfan Kamil,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain Yana, eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan dan eks Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal juga dijebloskan ke lapas yang sama.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.

Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK ali Fikri, Selasa (2/1/2024).

Ali menyebut, Yana Mulyana bakal menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.

Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, 14.520 dollar Singapura, 3.000 dollar Amerika Serikat (USD) dan 15.630 Bath yang merupakan pecahan mata uang Thailad.

Tidak hanya itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini juga manjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Sementara itu, Dadang Darmawan akan menjalani pidana selama empat tahun dikurangi masa penahanan.

Eks Kadishub Pemkot Bandung ini juga didenda Rp 200 juta dan dihukum membayar uang pengganti Rp 271,9 juta.

Baca juga: Diberhentikan secara Tidak Hormat, Yana Mulyana: Saya Harus Terima

Sedangkan Khairur Rijal bakal menjalani pidana badan selama lima tahun dikurangi masa penahanan.

Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung ini juga didenda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 586,5 juta.

Khairur Rijal turut dijatuhi pidana pengganti sejumlah mata uang asing, yakni 85.670 Bath, 187 dollar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia dan 950.000 Won Korea Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com