KOMPAS.com – Pemerintah kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas pada April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas melalui siaran persnya, Rabu (13/3/2024).
Pernyataan tersebut diungkapkan Anas usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Baca juga: TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Menpan-RB: Kita Akan Mendapat Talenta Terbaik
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.
Anas menuturkan bahwa selama ini cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Sebab, hal yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Dia mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi yakni berkisar antara 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.
Baca juga: RPP ASN Hampir Rampung, Menpan-RB: Rekrutmen ASN Bisa 3 Kali Setahun
“Pemerintah berpandangan bahwa peran ayah penting dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pascapersalinan,” jelas Anas.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.
Mengingat, lanjut dia, hal tersebut merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif kita untuk terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” tutur Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.