JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perempuan mencatat ada 401.975 kasus kekerasan di tahun 2023.
Data itu dipaparkan Komnas Perempuan dalam acara catatan tahunan 2023 yang dirilis pada hari Kamis (7/3/2024).
"Secara umum, data kekerasan terhadap perempuan dari Komnas Perempuan, Lembaga Layanan dan Badan Peradilan Agama (Badilag) mengalami penurunan 55.920 kasus atau sekitar 12 persen dibanding tahun 2022 yaitu menjadi 401.975 dari 457.895," ucap Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di gedung Danareksa, Jakarta Pusat.
Namun, Andy mengatakan, penting bagi masyarakat mencatat bahwa jumlah itu hanya indikasi dari puncak gunung es persoalan kekerasan terhadap perempuan.
Data yang terhimpun dalam terbatas pada kasus-kasus yang dilaporkan oleh korban serta tercatat dalam upaya kompilasi.
Baca juga: Komnas Perempuan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila
Dalam sambutannya, Andy juga menyebutkan terdapat sedikit peningkatan jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, dari yang sebelumnya 4.371 kasus menjadi 4.374 kasus.
Selain itu, terdapat peningkatan pada kasus kekerasan di ranah negara, dari 68 kasus di 2022 menjadi 88 kasus di 2023.
"Hal yang sama kita lihat dalam peningkatan pelaporan kekerasan di ranah negara, kalau tahun sebelumnya bahkan tidak ada kasus kekerasan di ranah negara yang dilaporkan memalui data lembaga-lembaga layanan, tahun ini meningkatnya luar biasa," lanjut Andy.
Kekerasan terhadap perempuan ranah negara meliputi kasus-kasus perempuan berkonfik dengan hukum, kekerasan terhadap perempuan oleh anggota TNI/Polri, kekerasan terhadap perempuan pembela HAM; serta kekerasan terhadap perempuan di dunia politik.
Baca juga: Sayangkan Anak yang Diperkosa Ayah di Tangsel Diusir, Komnas Perempuan: Kasusnya Berat
Di tahun 2023, tercatat pelaku kekerasan seksual paling banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti mantan pacar (550 kasus), pacar (462 kasus), dan suami (174 kasus).
Kasus eksploitasi seksual juga mengalami peningkatan signifikan, dari sebelumnya 24 kasus menjadi 64 kasus. Hal tersebut menunjukkan perlunya tindakan lebih lanjut untuk melawan fenomena kasus eksploitasi seksual.
Komnas perempuan mengidentifikasi ada kebutuhan percepatan infrastruktur penyikapan dalam mengantisipasi perkembangan-perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan yang semakin kompleks.
"Penyikapan yang kami maksud adalah sebuah spektrum dari alas pencegahannya, perlindungannya, penegakan, dan juga pemulihan bagi korban, termasuk rehabilitasi bagi pelaku agar kejadian serupa tidak terulang," Tutup Andy.
Catatan tahunan Komnas Perempuan diluncurkan setiap tahun untuk memperingati Hari Perempuan Internasional tanggal 8 Maret 2024 dan diluncurkan sejak 2001.
Data yang disajikan catahu merupakan kompilasi data kasus riil yang ditangani oleh lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan, baik yang dikelola oleh negara maupun inisiatif masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.