JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto menyatakan akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Langkah disampaikan tim penasihat hukum Dadan Tri setelah mendengarkan vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta atas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Terima kasih Yang Mulia, kami sudah berdiskusi dengan terdakwa bahwa kami memutuskan untuk banding," kata Kuasa Hukum Dadan Tri Yudianto, Willy Lesmana Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024) sore.
Baca juga: Perantara Suap Sekretaris MA Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Dadan Tri dinilai terbukti menerima Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Dadan Tri sebut menjembatani Tanaka untuk memberikan suap kepada Sekretaris MA, Hasbi Hasan guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
Selain pidana badan, Dadan Tri juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 7,9 miliar subsider satu tahun penjara.
Baca juga: Perantara Suap Sekretaris MA Divonis 5 Tahun Penjara
Berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan oleh majelis hakim, Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022. Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi.
Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA
Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022.
Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Baca juga: Dadan Tri Klaim Dimintai Uang 6 Juta Dollar AS agar Tak Jadi Tersangka, KPK: Laporkan Dewas
Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.
Terkait hal ini, Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Dadan Tri Yudianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.