JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten, pada Kamis, 25 Januari 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya pemberangkatan 10 orang pekerja migran Indonesia ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.
"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil, dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2024).
Adapun dua tersangka itu yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.
Baca juga: Kapolri: Penuntasan Perkara TPPO Naik 339 Persen dari 2022
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri. Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.
Trunoyudo menjelaskan, setelah para korban tersebut setuju diberangkatkan, mereka dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 13 juta.
Setelah selesai pembuatan paspor tersebut, para korban langsung dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.
Mereka diberangkatkan tanpa melalui proses pemeriksaan medical check up serta mengunakan visa wisata.
Baca juga: Kemenlu Tangani 3.300 Lebih Korban Online Scam, Tak Semuanya Kategori TPPO
Setibanya di Turki, Trunoyudo mengatakan, para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh seorang bernama Yakub.
"Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakaian para korban diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub," ujar Trunoyudo.
Di penampungan tersebut, para korban yang berjumlah 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar. Mereka juga dilarang dan diancam dihukum jika saling berbicara.
"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu satu mingguan sampai dua bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa," katanya.
Baca juga: Kepala BP2MI Tagih Kapolri Tangkap Lima Bandar Besar TPPO
Di penampungan itu, para korban juga meminta bantuan petugas keamanan apartemen serta melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.
"Dari penggerebekan tersebut para pekerja migran diserahkan ke KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," ujar Trunoyudo.
Kedua tersangka pun dijerat TPPO dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Polri Tangkap 1.060 Tersangka TPPO dalam 6 Bulan Terakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.