JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membuat kajian soal status kewarganegaraan diaspora di luar negeri.
Kajian ini diungkapkan Yasonna usai melakukan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Kamis (7/3/2024).
Namun, Yasonna tidak menjelaskan lebih rinci kajian apa yang dilakukan mengenai status kewarganegaraan diaspora tersebut.
"Lagi dibuat kajian ini kita. Untuk diaspora dulu. Kita lihat dulu kajiannya ya," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Jokowi: Harusnya Pak Dirut BRI, Pak Sunarso Sudah Diberi Nobel
Ia menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki waktu sepekan untuk merumuskan kebijakan tersebut.
Intinya, kata dia, kebijakan tersebut ditujukan untuk diaspora, bukan eksil maupun naturalisasi.
Baca juga: Di Spanyol, Menkominfo Ajak Diaspora Berkontribusi dalam Transformasi Digital di Indonesia
"Kalau (pemain bola) itu kan apa, itu sudah otomatis naturalisasi. Nanti kita pikir diaspora saja dulu, ya, buat kajian. Diaspora dulu," tutur Yasonna.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, kebijakan itu perlu dibuat untuk menerapkan model yang tepat.
"Nanti dikaji dulu, belum putus (modelnya seperti apa). Belum, nanti kami membuat kajian lagi seminggu dulu," jelas dia.
Baca juga: Jokowi: Kontribusi UMKM ke PDB 61 Persen, Kalau Beri Perhatian Khusus Tidak Salah
Sebagai informasi, mengutip situs Kementerian Luar Negeri, diaspora Indonesia adalah warga Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Pihak-pihak yang diakui sebagai diaspora adalah WNI; dan Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan anak dari WNI, eks-WNI, dan anak dari eks-WNI.
Menurut data Kemenkumham per November 2023, jumlah diaspora Indonesia mencapai sekitar 6 juta orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.