Salin Artikel

Jokowi Minta Menkumham Kaji Status Kewarganegaraan Diaspora

Kajian ini diungkapkan Yasonna usai melakukan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Kamis (7/3/2024).

Namun, Yasonna tidak menjelaskan lebih rinci kajian apa yang dilakukan mengenai status kewarganegaraan diaspora tersebut.

"Lagi dibuat kajian ini kita. Untuk diaspora dulu. Kita lihat dulu kajiannya ya," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis.

Ia menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memiliki waktu sepekan untuk merumuskan kebijakan tersebut.

Intinya, kata dia, kebijakan tersebut ditujukan untuk diaspora, bukan eksil maupun naturalisasi.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, kebijakan itu perlu dibuat untuk menerapkan model yang tepat.

"Nanti dikaji dulu, belum putus (modelnya seperti apa). Belum, nanti kami membuat kajian lagi seminggu dulu," jelas dia.

Sebagai informasi, mengutip situs Kementerian Luar Negeri, diaspora Indonesia adalah warga Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Pihak-pihak yang diakui sebagai diaspora adalah WNI; dan Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan anak dari WNI, eks-WNI, dan anak dari eks-WNI.

Menurut data Kemenkumham per November 2023, jumlah diaspora Indonesia mencapai sekitar 6 juta orang.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/07/15452981/jokowi-minta-menkumham-kaji-status-kewarganegaraan-diaspora

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke