JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan menara base transciever station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Terbaru, aset yang disita dari tersangka Achsanul Qosasi (AQ) dan tersangka Sadikin Rusli (SDK) senilai Rp 31,4 miliar.
Pantauan Kompas.com di Ruang Pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Kamis (16/11/2023), uang Rp 31,4 miliar itu turut dipajang dalam bentuk pecahan 100 Dolar Amerika Serikat (AS).
Uang senilai 2.021.000 Dolar AS setara dengan Rp 31.473.942.450 atau Rp 31,4 miliar itu disimpan dalam sebuah koper hitam.
"Berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 dolar AS dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di lokasi.
Baca juga: Kejagung Sita Aset Anggota BPK Achsanul Qosasi, Sertikat Tanah hingga Ratusan Lembar Uang Asing
Achsanul Qosasi sebelumnya menjabat anggota BPK, sedangkan Sadikin disebut-sebut sebagai pihak swasta yang menjadi pengantara antara Achsanul dan terdakwa kasus BTS 4G, Irwan Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP).
Achsanul dan Sadikin diduga telah menerima uang sekitar Rp 40 miliar untuk mengintervensi hasil audit BPK terkait proyek pembangunan menara BTS yang dilakukan Kemenkominfo.
"Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh Saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK," ujar Kuntadi.
Lebih lanjut, Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mencari sisa uang yang belum dikembalikan.
Baca juga: Kejagung Sita Rp 31,4 Miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin dalam Bentuk Dolar AS
Bahkan, penyidik juga akan mendalami pihak lain yang kemungkinan terlibat karena mendapat aliran dana.
“Tadi kan sudah saya sampaikam sisa dari dari uang itu masih kami kejar dan sedang diupayakan untuk bisa diupayakan dikembalikan semuanya,” kata Kuntadi.
Dalam kasus ini, Kuntadi juga memastikan pihaknya mengusut soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Achsanul dan Sadikin.
Meski begitu, ia belum mau bicara banyak soal perkembangan pengusutan TPPU yang sudah dilakukan.
“Terkait dengan TPPU kami masih proses pendalaman. Apabila nanti ada indikasi ke arah sana tentunya pasti dapat kami pastikan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sadikin ditetapkan tersangka pada 15 Oktober 2023. Sedangkan Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka pada 3 November 2023.
Keduanya dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Achsanul Qosasi dan Sadikin Diduga Terima Uang Rp 40 Miliar untuk Kondisikan Audit Proyek BTS 4G
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.