JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan, berkas perkara tujuh tersangka dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) di Kuala Lumpur, Malaysia lengkap atau P21.
Tim Jaksa Peneliti Kejagung telah meneliti kasus ini selama tiga hari sejak diterimanya berkas perkara (tahap I) pada Senin (4/3/2024).
"Telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinsial UF dkk," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Penambahan DPT Pemilu Kuala Lumpur ke Kejagung
Ketut mengatakan, Tim Jaksa Peneliti tersebut terdiri dari 9 orang yang dipimpin oleh Kasubdit Pra-Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejagung, Syahrul Juaksha Subuki.
Adapun berkas tujuh anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
Mereka disangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketut menyampaikan, dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sementara itu, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Baca juga: Sengkarut Persoalan Pemilu di Kuala Lumpur: DPT Bodong, PPLN Tersangka, Diulang tapi Terancam Batal
Sementara itu, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejagung meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atau pelimpahan Tahap II.
"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," tambah Ketut.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih pada Pilpres 2024.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakikan gelar perkara tanggal 28 Februari 2023.
"(Ditetapkan) 7 tersangka," kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.