Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Penambahan DPT Pemilu di Kuala Lumpur Lengkap

Kompas.com - 07/03/2024, 06:41 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan, berkas perkara tujuh tersangka dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) di Kuala Lumpur, Malaysia lengkap atau P21.

Tim Jaksa Peneliti Kejagung telah meneliti kasus ini selama tiga hari sejak diterimanya berkas perkara (tahap I) pada Senin (4/3/2024).

"Telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinsial UF dkk," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Penambahan DPT Pemilu Kuala Lumpur ke Kejagung

Ketut mengatakan, Tim Jaksa Peneliti tersebut terdiri dari 9 orang yang dipimpin oleh Kasubdit Pra-Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejagung, Syahrul Juaksha Subuki.

Adapun berkas tujuh anggota PPLN tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

Mereka disangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketut menyampaikan, dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sementara itu, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Baca juga: Sengkarut Persoalan Pemilu di Kuala Lumpur: DPT Bodong, PPLN Tersangka, Diulang tapi Terancam Batal

Sementara itu, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejagung meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atau pelimpahan Tahap II.

"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan," tambah Ketut.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakikan gelar perkara tanggal 28 Februari 2023.

"(Ditetapkan) 7 tersangka," kata Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Nasional
KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com