JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah selesai melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari luar negeri per Senin (4/3/2024) seiring berakhirnya rekapitulasi suara dari Taipei malam ini.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Taipei berlangsung alot sejak Senin (4/3/2024) dini hari, sempat diskors pada Senin subuh, dan dilanjutkan sore tadi.
"Alhamdulillah rekapitulasi dengan teman-teman PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) bisa kita selesaikan sesuai dengan jadwal," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin malam.
Proses rekapitulasi tingkat nasional untuk suara dari mancanegara berlangsung sejak Rabu (28/2/2024) dan hampir setiap hari rapat berlangsung hingga dini hari atau subuh.
Baca juga: Bawaslu Cocokkan Suara di Sirekap dengan Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
"Untuk mempercepat proses kita buat dua panel, panel A dan panel B. Dan hari ini, Senin 4 Maret 2024 adalah kesempatan terakhir rekap untuk PPLN. Dan memang dijadwalkan rekap untuk PPLN, jadwal terakhirnya hari ini," kata Hasyim.
Hasyim berujar, urutan rekapitulasi dimulai dari PPLN yang hadir terlebih dahulu di Jakarta.
Total, dari 128 PPLN, 127 PPLN sudah menyelesaikan rekapitulasi tingkat nasional.
Tersisa PPLN Kuala Lumpur yang belum melakukan hal tersebut karena KPU dan Bawaslu RI memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di ibu kota Malaysia, itu karena masalah serius integritas daftar pemilih.
Baca juga: Rekapitulasi Dilanjut, Terkuak Sebab Kejanggalan Suara PSI di Taipei
PSU di Kuala Lumpur rencananya bakal diselenggarakan pada Minggu (10/3/2024) tanpa menggunakan metode pos yang memiliki kerentanan tinggi.
KPU menargetkan proses penghitungan suara PSU PPLN Kuala Lumpur bisa rampung keesokan harinya dan pada 15 Maret 2024 nanti sudah bisa direkapitulasi tingkat nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.