JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai mengusut dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memastikan pihaknya sudah menerima laporan dari Bawaslu RI.
"Saat ini penyidik-penyidik kami sedang mengupayakan upaya penyidikan. Laporan kita terima hari Jumat kemarin, dan sekarang kita menggunakan waktu 14 hari untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Djuhandhani di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: KPU Rencanakan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur pada 9-10 Maret 2024
Menurut Djuhandhani, pihaknya akan langsung melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan jika memang semua alat bukti ditemukan dan unsur pidananya terpenuhi.
Meski begitu, ia belum mau banyak berasumsi soal hasil penyidikan.
"Tapi seandainya nanti kita melihat hasil penyidikan seperti apa, tentu kita akan membahas lagi dengan gakumdu yaitu dengan Bawaslu dan kejaksaan untuk langkah-langkah lebih lanjut," ujarnya.
Djuhandhani menyebut dugaan yang disidik adalah soal menambah jumlah pemilih.
Namun, ia tak menutup kemungkinan kasusnya bisa berkembang lagi.
Baca juga: KPU Periksa PPLN Kuala Lumpur yang Dinonaktifkan
"Tentu saja ini sedang proses sidik, tentu tidak bisa saya sampaikan secara terbuka karena kita akan mendalami lebih lanjut," ujarnya.
Dia memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional hingga tuntas.
Dalam perkara ini, pihaknya menyidik terkait Pasal 544 dan 545 UU Pemilu.
"Pasal 544 yaitu memalsukan data dan daftar pemilih. Kedua, pasal 545 yaitu mengurangi dan menambah data pemilih. Itu yang sementara ini dilaksanakan penyidikan," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.