JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahun 2020-2021.
Juliari dan kakak dari pengusaha media swasta nasional Harry Tanoesoedibjo itu diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo.
“Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim Jaksa menghadirkan saksi-saksi di antaranya, Juliari P Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo,” kata Juru Bicara kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Dalam kasus ini, Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat dalam Program Keluarga Harapan Kemensos RI.
Adapun kerugian negara tersebut diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Jaksa mengungkapkan, tindakan Kuncoro dilakukan bersama-sama dengan Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.
Selain itu, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto juga diduga turut serta dalam tindakan ini.
Kuncoro diduga telah merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Kemensos tahun 2020.
Akibat perbuatan tersebut, Jaksa menilai telah memperkaya April Churniawan sejumlah Rp 2.939.748.500 serta Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani yang seluruhnya berjumlah Rp 121.804.307.120 dan Richard Cahyanto sejumlah Rp 2.400.000.000.
Atas perbuatannya, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK Panggil Kakak Hary Tanoe, Bambang Rudijanto, Terkait Kasus Penyaluran Beras Bansos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.