Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VII DPR Sering Terima Keluhan Soal Satgas Lahan dan Investasi yang Dipimpin Bahlil

Kompas.com - 05/03/2024, 15:37 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, sudah sering menerima keluhan dari asosiasi pengusaha tambang soal Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Ia menyatakan, banyak pihak yang menyebutkan kalau satgas itu melakukan sejumlah penyelewengan soal pemberian izin tambang.

“Kita sudah dengar itu bagaimana penyimpangan-penyimpangan itu terjadi. Ada yang meminta kalau memang mau menghidupkan kembali maka harus bayar sekian bahkan ada yang minta saham katanya,” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

“Karena sebagian besar bahkan tiba-tiba dicabut tanpa ada argumentasi yang bisa dijelaskan panjang lebar,” sambung dia.

Baca juga: Komisi VII DPR Bakal Panggil Menteri Bahlil untuk Klarifikasi Persoalan Pemberian Izin Tambang

Ia menuturkan, sejak awal Komisi VII sebenarnya telah menyatakan keberatan atas pembentukan satgas itu.

Tapi, Kementerian Investasi tetap membentuknya dengan alasan bisa memberikan kepastian hukum soal izin usaha tambang.

Namun, lanjut dia, yang terjadi saat ini justru satgas bentukan Bahlil dianggap kontraproduktif.

“Kita mau mencari kepastian (izin tambang) justru menimbulkan ketidakpastian itu lah kasus satgas yang dipimpin oleh Pak Bahlil itu justru menimbulkan ketidakpastian kasus satgas apa yang dipimpin oleh Pak Bahlil itu,” papar dia.

Baca juga: Bahlil: Sekarang Ngurus Izin Usaha Enggak Boleh Ada Amplop-amplopan

 

Berdasarkan hasil penelusuran Kompas.com, Satgas Pernyataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 1 Tahun 2022.

Satgas ini diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM dengan 3 orang wakil ketua, yaitu Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Menteri ATR/BPN.

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa Satgas memiliki 7 tugas:

a. memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha/ Hak Guna Bangunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan;

b. memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha/ Hak Guna Bangunan untuk sektor perkebunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan;

Baca juga: KPK Masih Dalami Kabar Dugaan Bahlil Minta Imbalan Uang Miliaran untuk Terbitkan IUP

c. menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya sudah dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf a;

d. melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upayam emberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat;

Halaman:


Terkini Lainnya

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com