Salin Artikel

Komisi VII DPR Sering Terima Keluhan Soal Satgas Lahan dan Investasi yang Dipimpin Bahlil

Ia menyatakan, banyak pihak yang menyebutkan kalau satgas itu melakukan sejumlah penyelewengan soal pemberian izin tambang.

“Kita sudah dengar itu bagaimana penyimpangan-penyimpangan itu terjadi. Ada yang meminta kalau memang mau menghidupkan kembali maka harus bayar sekian bahkan ada yang minta saham katanya,” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

“Karena sebagian besar bahkan tiba-tiba dicabut tanpa ada argumentasi yang bisa dijelaskan panjang lebar,” sambung dia.

Ia menuturkan, sejak awal Komisi VII sebenarnya telah menyatakan keberatan atas pembentukan satgas itu.

Tapi, Kementerian Investasi tetap membentuknya dengan alasan bisa memberikan kepastian hukum soal izin usaha tambang.

Namun, lanjut dia, yang terjadi saat ini justru satgas bentukan Bahlil dianggap kontraproduktif.

“Kita mau mencari kepastian (izin tambang) justru menimbulkan ketidakpastian itu lah kasus satgas yang dipimpin oleh Pak Bahlil itu justru menimbulkan ketidakpastian kasus satgas apa yang dipimpin oleh Pak Bahlil itu,” papar dia.

Berdasarkan hasil penelusuran Kompas.com, Satgas Pernyataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 1 Tahun 2022.

Satgas ini diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM dengan 3 orang wakil ketua, yaitu Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Menteri ATR/BPN.

Dalam Keppres itu disebutkan bahwa Satgas memiliki 7 tugas:

a. memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha/ Hak Guna Bangunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan;

b. memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha/ Hak Guna Bangunan untuk sektor perkebunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan;

c. menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya sudah dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf a;

d. melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upayam emberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat;

e. memberikan fasilitasi, dan kemudahan perizinan berusaha bagi badan usaha milik desa/ daerah, organisasi/ kelompok masyarakat, usaha kecil menengah di daerah, serta koperasi untuk mendapatkan peruntukan lahan sebagaimana dimaksud pada huruf d;

f. memberikan kesempatan kepada pelaku usaha bare untuk mendapatkan peruntukan lahan sebagaimana dimaksud pada huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

g. melakukan koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan rakyat.

Terakhir, Sugeng menyebutkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat berencana untuk memanggil Bahlil guna mengklarifikasi dugaan penyelewengan izin tambang itu.

“Ini kan semuanya berproses, jadwal kegiatan habis ini rapat. Secepatnya (panggil Bahlil) apalagi sudah menjadi isu kayak begini,” imbuh dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan bakal mendalami dugaan korupsi Bahlil terkait pemberian izin tambang nikel.

Ia menyampaikan, lembaga antirasuah itu tengah menghimpun sejumlah informasi dari berbagai pihak.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/05/15374471/komisi-vii-dpr-sering-terima-keluhan-soal-satgas-lahan-dan-investasi-yang

Terkini Lainnya

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke