Ia menyatakan, banyak pihak yang menyebutkan kalau satgas itu melakukan sejumlah penyelewengan soal pemberian izin tambang.
“Kita sudah dengar itu bagaimana penyimpangan-penyimpangan itu terjadi. Ada yang meminta kalau memang mau menghidupkan kembali maka harus bayar sekian bahkan ada yang minta saham katanya,” ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
“Karena sebagian besar bahkan tiba-tiba dicabut tanpa ada argumentasi yang bisa dijelaskan panjang lebar,” sambung dia.
Ia menuturkan, sejak awal Komisi VII sebenarnya telah menyatakan keberatan atas pembentukan satgas itu.
Tapi, Kementerian Investasi tetap membentuknya dengan alasan bisa memberikan kepastian hukum soal izin usaha tambang.
Namun, lanjut dia, yang terjadi saat ini justru satgas bentukan Bahlil dianggap kontraproduktif.
“Kita mau mencari kepastian (izin tambang) justru menimbulkan ketidakpastian itu lah kasus satgas yang dipimpin oleh Pak Bahlil itu justru menimbulkan ketidakpastian kasus satgas apa yang dipimpin oleh Pak Bahlil itu,” papar dia.
Berdasarkan hasil penelusuran Kompas.com, Satgas Pernyataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 1 Tahun 2022.
Satgas ini diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM dengan 3 orang wakil ketua, yaitu Menteri ESDM, Menteri LHK, dan Menteri ATR/BPN.
Dalam Keppres itu disebutkan bahwa Satgas memiliki 7 tugas:
a. memetakan pemanfaatan lahan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan sebagai akibat dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha/ Hak Guna Bangunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan;
b. memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Hak Guna Usaha/ Hak Guna Bangunan untuk sektor perkebunan, dan Izin Konsesi Kawasan Hutan;
c. menetapkan kebijakan pemanfaatan atas lahan yang perizinannya sudah dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. melakukan klasifikasi lahan dan menetapkan peruntukan lahan secara berkeadilan dalam upayam emberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan rakyat;
e. memberikan fasilitasi, dan kemudahan perizinan berusaha bagi badan usaha milik desa/ daerah, organisasi/ kelompok masyarakat, usaha kecil menengah di daerah, serta koperasi untuk mendapatkan peruntukan lahan sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. memberikan kesempatan kepada pelaku usaha bare untuk mendapatkan peruntukan lahan sebagaimana dimaksud pada huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. melakukan koordinasi dan sinergi dalam pemanfaatan lahan dan penataan investasi bagi kesejahteraan rakyat.
Terakhir, Sugeng menyebutkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat berencana untuk memanggil Bahlil guna mengklarifikasi dugaan penyelewengan izin tambang itu.
“Ini kan semuanya berproses, jadwal kegiatan habis ini rapat. Secepatnya (panggil Bahlil) apalagi sudah menjadi isu kayak begini,” imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan bakal mendalami dugaan korupsi Bahlil terkait pemberian izin tambang nikel.
Ia menyampaikan, lembaga antirasuah itu tengah menghimpun sejumlah informasi dari berbagai pihak.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/05/15374471/komisi-vii-dpr-sering-terima-keluhan-soal-satgas-lahan-dan-investasi-yang