JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengungkapkan bahwa DPR sama sekali tidak menghasilkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) dalam masa sidang III tahun sidang 2023-2024.
Peneliti Formappi bidang kelembagaan, I Made Leo Wiratma menilai, DPR bekerja tak optimal karena fokusnya terbagi untuk menghadapi Pemilu 2024.
Padahal, sejatinya DPR berencana melanjutkan pembahasan sejumlah RUU yang masih berada dalam tahap pembicaraan tingkat I.
"Perencanaan yang begitu luar biasa banyaknya menggambarkan DPR tidak fokus bekerja sehingga berujung pada tidak menghasilkan satu pun RUU yang disahkan, alias nihil," kata Leo dalam konferensi pers di kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (4/3/2024).
"Apalagi, fokus DPR terbagi juga dalam menghadapi kontestasi dalam Pemilu 2024 agar terpilih kembali duduk di Senayan," lanjutnya.
Baca juga: Kembali Ditanya soal Hak Angket Pemilu, Jokowi: Itu Urusan DPR
Leo mengungkapkan, semestinya DPR bisa menghasilkan dua RUU jika memang sungguh-sungguh dibahas.
Dua RUU yang dimaksud adalah RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan RUU Perubahan UU Desa.
"Kegagalan DPR dalam bidang legislasi ini seharusnya tidak perlu terulang lagi di masa-masa yang akan datang. DPR cukup memilih satu atau dua RUU saja dalam pembahasan setiap masa sidang tetapi fokus dan menggunakan waktu yang tersedia secara efisien dan efektif," jelas Leo.
Leo menyoroti masa sidang terakhir yang relatif singkat karena DPR memiliki waktu hanya 16 hari kerja.
Bahkan, lanjut dia, waktu itu lebih pendek dari masa reses DPR yang 19 hari.
Baca juga: Jika Tuntutannya Tak Direspons DPR, Relawan AMIN Ancam Akan Demo Lagi 5 Maret 2024
Ditambah, pada masa sidang terakhir juga terjadi peristiwa politik yang besar yakni Pemilu 2024 di mana sebagian besar anggota legislatif petahana maju kembali pada pemilihan legislatif.
"Dalam situasi seperti itu, sangat lah mudah untuk menerka bagaimana kinerja DPR selama masa sidang III ini," pungkas Leo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.