JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendatangi Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Kontras mengajukan surat permohonan informasi atas penganugerahan kenaikan pangkat Jenderal Bintang 4 untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Padahal, Prabowo merupakan salah satu terduga pelaku dalam kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) terkait penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998 yang mengakibatkan 23 orang menjadi korban.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi Muhammad Rizaldi mengatakan, informasi yang dimohonkan meliputi dua hal.
"Pertama, Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tertanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan," ujar Andi.
"Alasan-alasan pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto disertai dengan hasil analisa dan verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," katanya.
Baca juga: Pengamat: Di Tangan Jokowi, Harkat dan Martabat Prabowo Dipulihkan
Andi menuturkan, permohonan informasi yang diajukan pihaknya bukan tanpa alasan.
Selain ingin menagih komitmen pemerintah terhadap penuntasan pelanggaran berat HAM di Indonesia, Kontras menilai pemberian gelar bintang 4 kepada Prabowo Subianto merupakan informasi yang harus dapat diakses oleh publik.
Hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 2 Ayat (1) bahwa “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.”
"Selain itu, informasi tersebut justru penting untuk dibuka kepada publik seluas-luasnya dalam konteks keterbukaan dan implementasi demokrasi partisipatoris," kata Andi.
"Hal ini juga sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dalam Pasal 2 huruf h, menyebutkan bahwa: “Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas keterbukaan”; yang berarti pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan dapat dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas," paparnya.
Patut dipertanyakan
Lebih lanjut Andi menuturkan, selain jaminan hukum mengenai keterbukaan informasi publik, pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo Subianto ini patut untuk dipertanyakan.
Sebab Prabowo bukan lagi merupakan seorang perwira TNI aktif.
"Hal ini dibuktikan oleh Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP yang menyatakan Prabowo Subianto bersalah dan terbukti melakukan beberapa kesalahan, termasuk di antaranya telah melakukan tindak pidana berupa perampasan kemerdekaan orang lain dan penculikan sehingga ia dijatuhkan hukuman administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan," ungkap Andi.