JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan soal wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemulihan Umum (Pemilu) 2024.
Presiden menegaskan, hak angket merupakan tupoksi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sehingga ia meminta agar ditanyakan langsung kepada parlemen.
"Itu urusan DPR. Silahkan ditanyakan ke DPR," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (4/2/2024).
Sebelumnya, Preaiden Jokowi sudah memberikan tanggapan soal hak angket.
Baca juga: Era Jokowi Tak Ada Hak Angket, Jimly: 10 Tahun Kok DPR-nya Memble
Menurut Presiden adanya wacana hak angket tersebut merupakan hak demokrasi sehingga tidak apa-apa jika dilakukan.
"Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan ?," ujar Jokowi di Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (20/2/2024).
Sementara itu, saat ditanya lebih lanjut bagaimana tanggapannya apabila nanti hak angket menggagalkan kemenangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Jokowi tidak memberikan jawaban.
Baca juga: GASPOL! Hari Ini: Jimly Asshiddiqie, Hak Angket, dan Potensi Makzulkan Jokowi
Diketahui, wacana menggulirkan hak angket di DPR RI guna menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 mengemuka beberapa waktu terakhir.
Wacana ini berangkat dari usulan calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini bahkan telah meminta dua partai pengusungnya di DPR RI, yakni PDI Perjuangan (PDI-P) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggunakan hak angket.
Usulan Ganjar ternyata disambut baik oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Anies mengeklaim barisan Koalisi Perubahan siap mendukung usulan tersebut.
Sementara itu, jajak pendapat Litbang Kompas terkini menunjukkan sebesar 62,2 persen responden menyetujui jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Adapun jajak pendapat Litbang Kompas kali ini digelar pada 26-28 Februari 2024.