JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Imam merupakan terpidana kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 27 September 2019 dan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak 6 April 2021.
Koordinator Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Edward Eka Saputra mengatakan, Imam mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB).
Baca juga: KPK Lelang Tanah Eks Menpora Imam Nahrawi di Jakarta, Harga Limit Rp 8,5 M
"Iya betul per hari ini beliau Bebas Bersyarat (PB)," kata Edward saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2024).
Karena belum menyandang status bebas murni, Imam masih harus menjalani bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat.
Imam baru dinyatakan bebas murni pada 2027 mendatang.
"Masa bimbingannya sampai dengan 5 Juli 2027," ujar Edward.
Sebelumnya, Imam dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam pengurusan proposal dana KONI.
Di pengadilan tingkat pertama, ia divonis penjara tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subisder tiga bulan penjara pada 29 Juni 2020.
Imam kemudian menempuh proses hukum hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Kasasi merupakan upaya hukum biasa terakhir.
Baca juga: Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan
Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Imam. Ia tetap dinyatakan bersalah dan tetap dihukum tujuh tahun penjara.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 18.154.230.882.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.