Imam merupakan terpidana kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 27 September 2019 dan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak 6 April 2021.
Koordinator Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Edward Eka Saputra mengatakan, Imam mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB).
"Iya betul per hari ini beliau Bebas Bersyarat (PB)," kata Edward saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2024).
Karena belum menyandang status bebas murni, Imam masih harus menjalani bimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat.
Imam baru dinyatakan bebas murni pada 2027 mendatang.
"Masa bimbingannya sampai dengan 5 Juli 2027," ujar Edward.
Di pengadilan tingkat pertama, ia divonis penjara tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subisder tiga bulan penjara pada 29 Juni 2020.
Imam kemudian menempuh proses hukum hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Kasasi merupakan upaya hukum biasa terakhir.
Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Imam. Ia tetap dinyatakan bersalah dan tetap dihukum tujuh tahun penjara.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 18.154.230.882.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/01/18473111/eks-menpora-imam-nahrawi-bebas-bersyarat