Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Pastikan Segera Pelajari Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Kompas.com - 01/03/2024, 14:02 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku puas dengan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menyerahkan revisi Undang-Undang Pemilu ke DPR RI.

Hal itu diputuskan MK terkait dengan uji materi tentang ambang batas parlemen atau parlementiary threshold yang saat ini mencapai presentase 4 persen dari suara sah pemilu.

“Kita berikan apresiasi lah pada MK yang sudah memahami tugas, fungsi dan wewenangnya. Dia (MK) menyatakan bahwa parlemen threshold 4 persen itu tidak sesuai UUD maka pembuat undang-undang harus merevisinya dan itu sudah ditetapkan sebelum pemilu di 2029,” ujar Guspardi pada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: MK Tegaskan Tak Hapus Parliamentary Threshold, tetapi Minta Diatur Ulang agar Rasional

Ia mengatakan, Komisi II DPR bakal langsung melakukan diskusi untuk menindaklanjuti putusan itu.

Guspardi menyatakan, kajian mendalam perlu dilakukan untuk mempelajari lebih dalam tentang berbagai alasan MK meminta ambang batas parlemen harus diturunkan.

“Tentu kita tidak mau ceroboh dan dipastikan Komisi II akan mempelajari kalau memang ini sudah dinyatakan parliamentary threshold. Dia (MK) tidak melarang parlementiary threshold, yang dia katakan 4 persen itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” tutur dia.

Ia lantas menekankan bahwa keputusan soal ambang batas parlemen akhirnya tetap berada di tangan partai-partai politik yang duduk di DPR RI.

Baca juga: Soal Putusan MK, Mahfud: Berlaku 2029, Parpol yang Sekarang 2 Persen Jangan Mimpi Masuk Parlemen

“Artinya apakah besok bisa 3 persen, 2 persen, 1 persen atau 0 persen ya tentu tergantung pandangan-pandangan fraksi dalam menyikapi,” sebutnya.

Diketahui dalam putusannya, MK meminta ada lima syarat yang dipertimbangkan untuk mengubah ambang batas parlemen, yaitu:

1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;

2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;

3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol;

4. Perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029;

5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Ganjar Yakin Megawati Sampaikan Sikap Politik PDI-P untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Saat Kongres Partai

Nasional
Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Persiapan Peluncuran GovTech Makin Matang, Menteri PANRB: Langkah Akselerasi Transformasi Digital Indonesia

Nasional
Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu 'Poco-Poco Kepemimpinan', Sindir Pemimpin Maju Mundur

Megawati Minta Krisdayanti Buatkan Lagu "Poco-Poco Kepemimpinan", Sindir Pemimpin Maju Mundur

Nasional
Marinir TNI AL Persiapkan Satgas untuk Jaga Perbatasan Blok Ambalat

Marinir TNI AL Persiapkan Satgas untuk Jaga Perbatasan Blok Ambalat

Nasional
PDI-P Perketat Sistem Rekrutmen Anggota, Ganjar: Itu Paling 'Fair'

PDI-P Perketat Sistem Rekrutmen Anggota, Ganjar: Itu Paling "Fair"

Nasional
Coba Itung Utang Negara, Megawati: Wow Gimana Ya, Kalau Tak Seimbang Bahaya Lho

Coba Itung Utang Negara, Megawati: Wow Gimana Ya, Kalau Tak Seimbang Bahaya Lho

Nasional
Megawati: Kita Cuma Seperempat China, Gini Saja Masih Morat-Marit dan Kocar-Kacir Enggak Jelas

Megawati: Kita Cuma Seperempat China, Gini Saja Masih Morat-Marit dan Kocar-Kacir Enggak Jelas

Nasional
PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

PDI-P Perketat Diklat untuk Caleg Terpilih Sebelum Bertugas

Nasional
Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Nasional
98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

Nasional
Ahok: Saya Enggak Gitu Paham Sumut...

Ahok: Saya Enggak Gitu Paham Sumut...

Nasional
Ahok Ungkap Tugas dari Megawati

Ahok Ungkap Tugas dari Megawati

Nasional
Patroli dengan AU Malaysia di Selat Malaka, TNI AU Kerahkan 2 Jet Tempur F-16

Patroli dengan AU Malaysia di Selat Malaka, TNI AU Kerahkan 2 Jet Tempur F-16

Nasional
Megawati: Lebih Baik 'Aku Cinta Padamu', Susah Banget Pakai 'Saranghae', Bukannya Menghina...

Megawati: Lebih Baik "Aku Cinta Padamu", Susah Banget Pakai "Saranghae", Bukannya Menghina...

Nasional
Tidak Akan Sampaikan Sikap Politik di Rakernas, Megawati: Enak Wae, Gue Mainin Dulu Dong

Tidak Akan Sampaikan Sikap Politik di Rakernas, Megawati: Enak Wae, Gue Mainin Dulu Dong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com