Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN: Kalau Ada Kecurangan, Jangan Seolah Dituding pada 02, Mungkin Juga 01-03 Ada Kecurangan

Kompas.com - 29/02/2024, 11:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto tidak ingin hanya pihaknya yang menjadi tertuduh dalam dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui, PAN adalah salah satu partai politik yang tergabung dalam barisan pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Karena itu, kalau pun ada kecurangan, ya jangan juga kecurangan itu seolah dituding kepada kami. Ya mungkin juga (kubu) 01, 03 ada kecurangan," kata Yandri dalam program Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (28/2/2024) malam.

Yandri lantas menyebut sejumlah platform sudah tersedia bagi pihak-pihak yang merasa Pilpres 2024 berjalan tidak semestinya.

Baca juga: PAN: Hak Angket Kecurangan Pemilu Itu Gimik Saja

Menurut dia, dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah, maka kalau pun ada kecurangan, saya kira kanal-kanal demokrasi kita ini sudah ada," ujar Yandri.

"Kalau dalam proses ada pelanggaran bisa ke Bawaslu, atau Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu)). Kalau nanti ada selisih persoalan hasil, itu kan ada MK," kata Wakil Ketua MPR ini melanjutkan

Lebih lanjut, Yandri juga menyebut DPR bisa menjadi jalan politik untuk mengevaluasi proses pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, tetapi tidak rasional untuk hak angket.

Pasalnya, menurut dia, prosesnya akan memakan waktu panjang yang diperkirakan tidak akan selesai dalam periode anggota DPR saat ini.

Baca juga: Kubu Anies Dorong Hak Angket, Nasdem: Kami Mau Buktikan Pemilu 2024 yang Terburuk dalam Sejarah

Yandri mencontohkan, DPR bisa mengevaluasi pihak penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu.

Begitu juga dengan TNI maupun Polri yang memiliki mitra kerja di DPR pada komisi yang berbeda, jika memang dua institusi ini dianggap tidak netral dalam Pemilu 2024.

"Masalahnya kalau (hak) angket, kalau secara rasional menurut saya tidak mungkin. Tidak mungkin karena dari waktu teknis, sekarang DPR belum masuk (masih reses). Baru akan masuk tanggal 5 Maret. 5 Maret ini ya awal masuk itu menyusun agenda, enggak tahu apakah mereka ini betul-betul mengusulkan hak angket, kan minimal 25 orang dari fraksi yang berbeda. Kemudian, akan diajukan ke badan musyawarah pimpinan," ujar Yandri.

"Di situ (Bamus pimpinan) juga mungkin akan ada perdebatan. Kalau disetujui mungkin, akan dibawa ke paripurna. Paripurna kita juga belum tahu petanya," katanya lagi.

Baca juga: Tolak Hak Angket Pemilu, PAN: Jangan Tuduh Curang, tetapi Buktinya Cuma Narasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com