JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu beranggapan, dugaan kecurangan pemilihan pemilu (Pemilu) adalah puncak gunung es dari persoalan yang diawali oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Puncak gunung es dari persoalan hari ini, pangkalnya itu ya ada di putusan MK tadi. Bagaimana kita lihat aturan itu mudah diterabas dan kita harus menerima dan kita lihat proses rangkaian hingga hari pencoblosan (Pemilu 2024) itu penuh dengan masalah," kata Masinton dalam program Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (28/2/2024) malam.
Oleh karena itu, Masinton memandang hak angket yang kini diwacanakan bukan hanya bicara tentang indikasi kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Namun, menurut dia, juga akan menyelidiki bagaimana proses pelaksanaan Undang-Undang yang berkaitan Pemilu.
"Nah, maka sesungguhnya adalah angket ini bagian dari proses penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal strategis dan berdampak terhadap bangsa dan negara dan masyarakat luas," ujar Masinton.
Baca juga: PAN: Hak Angket Kecurangan Pemilu Itu Gimik Saja
Politikus PDI-P ini kemudian mengingat kembali bagaimana dirinya menjadi yang pertama menyuarakan wacana hak angket untuk Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat itu, pada Oktober 2023, Masinton diketahui menyodorkan wacana hak angket menyikapi putusan MK tentang batas usia capres-cawapres yang akhirnya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, maju pada Pilpres 2024.
"Maka sebenarnya, kalau kita melihat situasi hari ini, pangkal soalnya itu saya selalu nyatakan, di MK itu yang jadi soal. Maka ketika di akhir Oktober itu maka saya suarakan itu (wacana hak angket DPR untuk MK), karena saya merasa ini akan jadi masalah masalah terus," katanya.
"Sampai kemudian ke hari pemilihannya. Karena saya melihat proses rangkaian ini bagian dari upaya politik pelanggengan kekuasaan tadi," ujar Masinton lagi.
Baca juga: Masinton PDI-P: Hak Angket Kecurangan Pilpres Harus Jalan untuk Menemukan Keadilan dan Demokrasi
Sebelumnya diberitakan, wacana hak angket di DPR terkait penyelidikan kecurangan Pilpres 2024 pertama kali disuarakan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pilpres 2024, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggunakan hak angket di DPR
Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun siap mendorong mekanisme angket di DPR.
"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies pada 20 Februari 2024.
Baca juga: Soal Kemungkinan Pemakzulan Presiden, PDI-P Sebut Hak Angket Masih Dikaji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.