Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bea Cukai Tingkatkan Penegakan HKI, Rights Holder Berikan Apresiasi

Kompas.com - 28/02/2024, 17:01 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Indonesia tercatat menjadi salah satu negara yang memiliki tingkat pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) tertinggi pada 2023 menurut United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan bahwa Bea Cukai telah mengadakan sosialisasi kepada konsultan hukum HKI yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (27/2/2024).

“Sosialisasi juga bertujuan mendorong keterlibatan asosiasi konsultan hukum HKI guna meningkatkan awareness pemegang hak (rights holders) untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta barang mereka,” ujar Encep melalui siaran persnya, Rabu (28/2/2024).

Sebagai community protector, Bea Cukai bertanggung jawab dalam menangguhkan sementara barang impor atau ekspor yang merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia.

Baca juga: Realisasi Pendapatan APBN Tembus Rp 215,5 Triliun, Bea Cukai Sumbang Rp 22,9 Triliun

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 54-64 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2018.

Menurut Encep, pelanggaran HKI memiliki enam dampak negatif. Pertama, berdampak buruk pada kesehatan konsumen, contohnya obat dan kosmetik palsu. Kedua, membahayakan keselamatan konsumen, contohnya pemalsuan spare part kendaraan. Ketiga, menurunkan minat untuk berkreasi dan berinovasi.

Keempat, menurunkan citra merek yang dipalsukan. Kelima, trust issues terhadap negara dengan pelanggaran HKI tinggi. Terakhir, menjadi sumber pendanaan organized crime dan terrorist.

“Bea Cukai juga melakukan pengawasan barang HKI melalui sistem rekordasi (perekaman) yang dimiliki Bea Cukai dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait,” tutur Encep.

Baca juga: Bea Cukai Kota Malang Gagalkan Peredaran 4.000 Bungkus Rokok Ilegal

Rekordasi merupakan kegiatan memasukkan data HKI ke dalam database kepabeanan yang dimiliki Bea Cukai. Hal ini bertujuan untuk mencegah barang yang melanggar HKI masuk ke pasaran dalam negeri, melindungi proses bisnis pemegang hak, dan meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing.

Dalam perannya menegakkan HKI, Bea Cukai mendapatkan penghargaan dari pemegang hak pada 2023 dan 2024. Tidak hanya itu, Bea Cukai juga mendapatkan sertifikat apresiasi perlindungan merek dari P&G pada Oktober 2023.

Kemudian, pada Februari 2024, Bea Cukai mendapatkan apresiasi perlindungan merek dari Paragon.

“Kami berkomitmen dalam penegakan HKI. Oleh karena itu, kami mengajak kepada para pemegang hak agar mendaftarkan merek dagang dan hak cipta barang yang mereka miliki ke dalam sistem rekordasi Bea Cukai agar terhindar dari dampak negatif pelanggaran HKI,” pungkas Encep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com