Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Pangkat Jenderal Kehormatan, Jokowi Dinilai Mesti Cabut Keppres Pemberhentian Prabowo yang Diteken Habibie

Kompas.com - 28/02/2024, 16:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI Perjuangan TB Hasanudin menyatakan, Presiden Joko Widodo semestinya mencabut keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dari institusi TNI, yang sebelumnya diteken oleh Presiden BJ Habibie.

Hasanudin mengatakan, keppres pemberhentian Prabowo itu mesti dicabut terlebih dahulu sebelum Jokowi mengeluarkan keppres yang memberikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo.

"Kebetulan saya ajudannya Pak Habibie, ketika Pak Prabowo itu diberhentikan sebagai prajurit TNI, seorang perwira tinggi itu diberhentikan dengan keppres," kata Hasanudin di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Jokowi Panggil Prabowo Jenderal Usai Beri Kenaikan Pangkat Istimewa

"Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut keppres yang lama dan dikeluarkan lagi keppres yang baru," ujar pensiunan jenderal bintang 2 itu.

Hasanudin pun menekankan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, Undang-Undang TNI maupun Undang-Undang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan mengatur bahwa kenaikan pangkat hanya diberikan kepada perwira TNI aktif.

Sedangkan, Prabowo kini sudah tidak aktif sebagai anggota TNI bahkan ia diberhentikan dari institusi tersebut karena kasus penculikan aktivis menjelang kejatuhan Orde Baru.

Baca juga: Prabowo Dapat Gelar Jenderal Kehormatan, PDI-P: Bertentangan dengan Fakta Sebelum Reformasi

"Semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan undang-undang," kata anggota Komisi I DPR tersebut.

Hasanudin tidak mau berkomentar mengenai spekulasi yang menganggap pemberian pangkat jenderal kehormatan adalah upaya untuk menghapus jejak masalah yang dimiliki Prabowo saat berdinas di militer.

Ia hanya menegaskan bahwa pemberian pangkat tersebut bertentangan dengan aturan undang-undang yang berlaku.

"Simpulkan sendiri saja lah, saya kalau menyimpulkan terlalu banyak nanti. Ini aturannya, ini pelaksanaannya," ujar dia.

Prabowo resmi menyandang pangkat jenderal kehormatan dalam acara rapat pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Jakarta, Rabu pagi tadi.

Baca juga: Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Ilegal, Pengamat: Hanya untuk TNI Aktif

Presiden Joko Widodo menyematkan langsung pangkat bintang empat kepada Prabowo yang mengenakan seragam TNI lengkap.

"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com