Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Kritik KPK Tak Serius Tangani Kasus Eddy Hiariej, Dorong Segera Tetapkan Tersangka Lagi

Kompas.com - 28/02/2024, 11:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera kembali menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Eddy Hiariej merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang diduga menerima suap dan gratifikasi. Tetapi, status tersangkanya dicabut usai gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tidak cuma Eddy, PN Jaksel juga mencabut status tersangka terduga penyuap Eddy, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan).

“Harusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka,” kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: 2 Kali Kalah di Praperadilan, Ketua KPK Akan Panggil Kepala Biro Hukum dan Minta Penjelasan

Menurut Diky, KPK bisa segera kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sudah ada.

Terlebih, dalam putusan praperadilannya, Hakim PN Jaksel tidak menganulir keabsahan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK.

ICW menilai KPK tidak serius dalam menangani kasus Eddy Hiariej. Sebab, sejak putusan praperadilan yang mencabut status tersangka Eddy Hiariej pada 30 Januari 2024, sampai saat ini KPK belum memberikan keterangan resmi menyangkut tindaklanjut hukumnya.

“Jika dicermati lebih lanjut, kami menilai KPK bisa segera melanjutkan proses penyidikan,” ujar Diky.

Diky lantas mengingatkan, KPK sebelumnya juga pernah menetapkan ulang tersangka setelah kalah di praperadilan.

Dalam kasus megakorupsi e-KTP, Ketua DPR RI saat itu Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka menang di praperadilan pada 29 September 2017.

“Tak lama berselang, tepatnya 31 Oktober 2017, KPK kembali menetapkan Setya sebagai tersangka,” kata Diky.

Baca juga: Saat KPK 2 Kali Kalah Praperadilan dan Disebut Berpotensi Salah Gunakan Wewenang...

Diky juga menegaskan bahwa putusan praperadilan yang mencabut status tersangka tidak menggugurkan substansi tindak pidana seseorang.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Dengan demikian, kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka masih terbuka.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XV/2017 juga memungkinkan penegak hukum menggunakan barang bukti yang sebelumnya digunakan untuk menetapkan tersangka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com