JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal menyematkan gelar Jenderal Kehormatan (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dianggap tidak lazim, karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang masih melekat.
"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi anggota atau perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran merupakan anomali, tidak hanya dalam sejarah militer tapi juga politik Indonesia secara umum," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri saat dihubungi pada Selasa (27/2/2024).
Gufron mengatakan, masyarakat harus mengingat soal putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) TNI Angkatan Darat yang memberhentikan Prabowo dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997 sampai 1998.
Selain itu, kata Gufron, hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menetapkan kasus penculikan dan penghilangan paksa itu sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Prabowo Akan Disematkan Jenderal Kehormatan Bintang 4, TB Hasanuddin: Seperti di Orde Baru...
Gufron juga menganggap rencana pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo merupakan langkah keliru.
Selain itu, dia mempertanyakan pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengambil keputusan itu yang dinilai bakal berdampak luas.
"Pemberian gelar Jenderal Kehormatan jelas menyakiti para korban pelanggaran HAM dan menganulir dugaan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar Gufron.
Prabowo bakal menerima pangkat jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo.
Upacara penyematan itu akan dilaksanakan pada acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Juru bicara Kementerian Pertahanan RI Dahnil Anzar mengatakan, rencana penyematan pangkat jenderal kehormatan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto didasarkan atas dedikasi dan kontribusi di bidang militer dan pertahanan.
“Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan,” kata Dahnil dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Oleh sebab itu, Markas Besar TNI mengusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan pangkat Prabowo.
Baca juga: Kemenhan Ungkap Alasan Jokowi Beri Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo
“Diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh,” ujar Dahnil.
Di sisi lain, karier militer Prabowo diwarnai dengan kontroversi, terutama pada masa pergolakan politik menuju Reformasi pada 1997-1998. Jabatan terakhirnya adalah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dengan pangkat Letnan Jenderal (Purnawirawan).
Prabowo diduga terlibat kasus penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pro demokrasi pada 1997/1998.