Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Menag Yaqut, Menko PMK: KUA Kantor Urusan Agama, Bukan Urusan Agama Tertentu

Kompas.com - 27/02/2024, 14:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadikan kantor urusan agama (KUA) sebagai lembaga pencatatan dan tepat pernikahan agama bagi semua agama.

Muhadjir menyatakan, KUA memang semestinya melayani seluruh masyarakat dari agama mana pun karena KUA bukanlah lembaga yang hanya mengurusi umat agama tertentu.

"Saya dukung penuh itu, kan namanya saja KUA, kantor urusan agama, bukan kantor urusan agama tertentu, kan itu namanya KUA bukan KUI. Jadi karena itu kalau semua agama mendapatkan pelayanan yang sama di satu kantor, itu saya kira bagus," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama

Muhadjir beranggapan, penolakan sejumlah pihak yang menyebut wacana itu tidak tepat karena KUA berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam juga bukanlah persoalan.

"Itu kan teknis saja itu, secara administratif di bawah Ditjen Bina Masyarakat Islam kan, tapi untuk fungsinya kan bisa semua, enggak ada masalah," ujar dia.

Muhadjir pun menekankan bahwa wacana yang dilempar oleh Yaqut bersifat sukarela sehingga masyarakat boleh memilih ingin menyelenggarakan pernikahan di KUA atau tidak.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini juga mengusulkan ada perbaikan di sejumlah KUA supaya lebih representatif untuk bisa menjadi tempat penyelenggaraan acara pernikahan.

"Kantor KUA harus lebih representatif, di beberapa daerah saya lihat juga sudah ada aulanya, kemudian untuk acara resepsinya di sampingnya misalnya saya kira lebih praktis lebih simpel," kata dia.

Baca juga: Menag Janji Libatkan Pemuka Agama Bahas Rencana KUA Jadi Tempat Pencatatan Nikah Semua Agama

Sebelumnya, Menag Yaqut mengatakan, rencana menjadikan KUA sebagai pencatatan dan tempat pernikahan semua agama di Indonesia adalah untuk memberikan kemudahan.

Sebab, selama ini, KUA hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam. Sedangkan pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.

"Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Yaqut menyampaikan, rencana itu masih terus dibicarakan antara Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) di Kemenag.

Belum lama ini, para Dirjen sudah bertemu untuk membahas kemungkinan tersebut. Begitu pula untuk membicarakan mekanisme, regulasi, maupun penyesuaian yang diperlukan.

Baca juga: Akan Layani Pernikahan Semua Agama, Kepala KUA Gambir Usulkan Pembaruan Sarana dan Prasarana

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, KUA sebagai pusat layanan lintas keagamaan akan diluncurkan pada 2024.

"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ujar Kamaruddin.

Pihaknya akan menyulap KUA selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com