Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Yusuf ElBadri
Mahasiswa Program Doktor Islamic Studies UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pengkaji Islam dan Kebudayaan

Sanksi Pungli 78 Pegawai KPK Cuma Minta Maaf, Dewas Sehat?

Kompas.com - 27/02/2024, 08:18 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEBANYAK 90 pegawai KPK terbukti melakukan pungutan liar (Pungli). Sebanyak 78 orang di antaranya cuma disanksi minta maaf.

Penulis yakin, ketika publik membaca berita tentang hal ini, mereka pasti mengernyitkan dahi sambil bertanya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sehat?

Publik pasti mencibir KPK berikut Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi terlalu ringan untuk pelanggaran integritas di KPK.

Pungli yang dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan 78 orang jelas tidak sekadar masalah etik sederhana, melainkan perusakan sistem. Perusakan sistem pemberantasan korupsi tidak bisa dianggap sedernana.

Karena akibat dari pungli 78 pegawai KPK adalah perusakan sistem secara bersama, maka mereka harusnya diberi hukuman pemecatan dengan tidak hormat.

Memang, seperti dikatakan Peneliti ICW bahwa ringannya sanksi bagi pegawai KPK disebabkan keterbatasan kewenangan dari Dewas sebagai akibat revisi undang-undang KPK.

Namun, penulis percaya selalu ada jalan untuk menyelamatkan lembaga antikorupsi dari orang-orang yang tidak berintegritas.

Bila 57 pegawai tidak lulus tes wawasan kebangsaan bisa diberhentikan, apalagi 78 pegawai pelaku pungli.

Setelah Dewas menjatuhkan sanksi berat pada 78 pegawai KPK berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka, sekarang bola panas ada di pimpinan KPK.

Bila pimpinan KPK punya keinginan menyelamatkan KPK, maka mesti memecat 78 pegawai KPK itu. Bila tidak, maka presenden pungli di KPK akan menjadi catatan buruk dan kian merusak citra KPK.

Sudah waktunya orang yang tidak mempunyai integritas tidak diberi tempat di KPK. Satu saja orang yang tidak punya integritas di KPK akan merusak cita-cita pemberantasan korupsi.

Apalagi kasus ini melibat puluhan orang. Hal ini jelas telah merusak sistem pemberantasan korupsi.

Lembaga KPK tidak akan pernah dipercaya mereka yang terlibat pungli itu tidak dipecat.

Persoalan 78 pegawai KPK itu tidak boleh dianggap sederhana. Sebab sebagai lembaga pemberantasan korupsi mesti mempunyai nilai integritas yang tinggi dan teruji.

Pegawai KPK tidak sama dengan lembaga negara lain. Oleh sebab itu, pemberlakukan sanksi yang tepat untuk pegawai KPK yang terlibat pungli itu tidak lain pemecatan dengan tidak hormat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com