Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masykurudin Hafidz
Peneliti

Founder CM Managemet & Direktur P3M Jakarta. Lahir di ujung pulau Jawa Banyuwangi. Masa kecil di pesantren. Remaja mempelajari ilmu-ilmu filsafat. Saat ini bergerak di bidang demokrasi dan kepemiluan.

Memurnikan Suara Rakyat

Kompas.com - Diperbarui 27/02/2024, 13:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENGAPA rekapitulasi suara Pemilu dilakukan secara berjenjang? Karena jika ada kesalahan dapat dilakukan perbaikan.

Tujuan utama berjenjang adalah revisi untuk menjaga kemurnian suara. Bukan malah dijadikan sarana untuk mengubah atau memindah suara secara tidak benar.

Apabila kesalahan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum ditindaklanjuti atau baru diketahui setelah pemungutan suara, maka rekapitulasi di kecamatan adalah kunci untuk memperbaikinya.

Hasil setiap TPS dihitung per kelurahan/desa di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini untuk memudahkan setiap pihak untuk mengajukan keberatan jika ada kesalahan sekaligus melakukan perbaikan.

Lamanya waktu yang disediakan dalam proses rekapitulasi di kecamatan, semata-mata untuk memastikan apakah suara pemilih di TPS direkap secara murni. Semua pihak dapat menyaksikan.

Peserta pemilu, saksi dan pengawas bahkan dapat menyampaikan keberatan dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Apabila di tingkat kecamatan masih menyisakan persoalan, maka rekapitulasi tingkat kabupaten/kota menjadi tumpuan.

Di tingkat ini tidak hanya keberatan saksi atau hasil pengawasan Bawaslu, tetapi juga langkah penanganan administrasi dapat memengaruhi hasil suara yang ditetapkan KPU.

Proses penanganan administrasi berlanjut hingga tingkat pusat di Bawaslu RI. Itu artinya, meskipun rekapitulasi sudah mencapai level nasional, perbaikan pada tingkat paling bawah masih bisa dilakukan, yaitu melalui jalur penanganan pelanggaran.

Bahkan setelah rekapitulasi nasional ditetapkan, masih ada langkah untuk melakukan mengajukan sengketa suara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jalan panjang ini diatur dalam undang-undang agar hasil suara semakin murni. Namun dalam banyak pengalaman, proses rekapitulasi juga menjadi sarana untuk melakukan kecurangan.

Pada saat saksi lengah, atau sudah tidak lagi peduli perolehan suaranya yang dianggap tidak mencapai perolehan kursi, potensi peralihan suara terjadi.

Atau pada taraf yang lebih kuat, terjadi potensi komunikasi antar penyelenggara dengan peserta untuk melakukan perubahan perolehan suara.

Pengalaman Pemilu 2019, Bawaslu menyelesaikan 5.319 pelanggaran administrasi yang diantara perbuatan pelanggarannya adalah menyebabkan suara menjadi tidak bernilai, menyebabkan peserta pemilu mendapatkan suara tambahan dan perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang (Bawaslu, 2019).

Sirekap

Proses rekapitulasi tingkat kecamatan tinggal hitungan jari. Hampir di semua tempat, proses rekap terkendala oleh Sirekap.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Prabowo Nilai Gaya Militeristik Tak Relevan Lagi, PDI-P: Apa Mudah Seseorang Berubah Karakter?

Nasional
Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Hadir di Dekranas Expo 2024, Iriana Jokowi Beli Gelang dan Batik di UMKM Binaan Pertamina

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Singapura Lawrence Wong

Nasional
Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Seputar Penghapusan Kelas BPJS dan Penjelasan Menkes...

Nasional
Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Konflik Papua: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Nasional
Para 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Para "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah serta Deretan Aset yang Disita

Nasional
Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Soal Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Dulu 1 Kamar Isi 6-8 Orang, Sekarang 4

Nasional
Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Ciri-ciri 3 Buron Pembunuh Diungkap, Polri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com