INDONESIA negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, baru saja menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar dan terkompleks di dunia: lebih dari 204 juta pemilih untuk 5 jenis pemilihan (Pilpres, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) hanya dalam sehari.
Secara keseluruhan, pemilu berlangsung dengan aman. Antusiasme pemilih juga cukup tinggi.
Merujuk pada hasil hitung cepat, partisipasi pemilih untuk Pilpres mencapai 85,02 persen, sementara Pileg sebesar 83,55 persen.
Pemilu seharusnya meneguhkan jalan demokrasi kita dan sekaligus bisa menepis kekhawatiran tentang demokrasi yang mengalami kemunduran.
Untuk itu, ukurannya bukan saja pemilu yang aman dan partisipasi pemilih yang tinggi. Kalau sekadar itu, Orde Baru pernah melakukannya dalam enam pemilu.
Lebih penting dari itu, penyelenggaraan pemilu harus berlangsung bebas, jujur, dan adil. Pada bentuk praksis, pemilu seharusnya menyediakan lapangan permainan yang seimbang (level playing field).
Dalam perspektif minimalis tentang demokrasi (Joseph Schumpeter, 1942; Adam Przeworski, 1991), pemilu bebas dan kompetitif merupakan prasyarat paling mendasar dari bangunan demokrasi.
Namun, tidak semua pemilu menjiwai demokrasi. Enam pemilu di bawah Orde Baru jelas tidak demokratis.
Merujuk pada Przeworski, pemilu seharusnya merupakan pelembagaan ketidakpastian (institutionalized uncertainty). Dalam pengertian ini, pemilu yang bebas dan kompetitif adalah pemilu yang hasilnya tidak terprediksi.
Dalam konteks Orde Baru, karena intervensi dan manipulasi penguasa untuk memenangkan Golkar, pemenang pemilu sudah diketahui sebelum pemilu.
Namun, seperti apa pemilu yang bebas dan adil itu? Elklit dan Svensson (1997) menjelaskan bebas (freedom) sebagai kesempatan kandidat atau pemilih untuk berpartisipasi dalam pemilu tanpa koersi (tekanan) dan pembatasan, sedangkan adil (fairness) sebagai imparsialitas dan perlakuan yang sama.
Steven Levitsky dan Lucan Way (2010) memperkaya penjelasan itu dengan memperkenalkan konsep lapangan permainan yang seimbang (level playing field), yaitu akses yang setara oleh semua kandidat maupun partai terhadap sumber daya finansial, media, dan hukum.
Namun, penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa atau petahana kerap menciptakan disparitas dalam mengakses sumber daya finansial, media, dan hukum, sehingga menyebabkan lapangan permainan berat sebelah (uneven playing field). Situasi itu akan merugikan kandidat atau partai oposisi.
Sejak Presiden Joko Widodo ikut cawe-cawe dalam proses pengusungan Capres-Cawapres, lapangan permainan sudah berat sebelah. Sebab, ada kandidat yang di-endorse, sementara kandidat yang merepresentasikan oposisi seperti dihadang.
Puncaknya, setelah pelanggaran etik berat di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabuming, anak sulung Presiden Jokowi, sebagai Cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto.