Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jokowi Resmi Terbitkan Perpres "Publisher Rights", Platform Digital Wajib Dukung Jurnalisme Berkualitas

Kompas.com - 24/02/2024, 13:42 WIB
Hotria Mariana,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights, Selasa (20/2/2024).

Regulasi tersebut ditujukan untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri pers.

Perpres Publisher Rights terdiri atas 19 pasal yang mengatur ketentuan umum, perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, pendanaan, dan ketentuan penutup.

Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menegaskan bahwa platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak menyebarkan dan atau mengomersialkan konten berita yang melanggar undang-undang pers.

Platform digital juga harus menyediakan sarana bagi pengguna untuk melaporkan konten berita yang melanggar.

"Selain itu, perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik untuk membantu memfasilitasi dan mengomersialkan berita yang diproduksi oleh perusahaan pers," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).

Menurut Nezar, perusahaan platform digital wajib berlaku adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

"Tidak hanya itu, bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh perusahaan platform digital juga dilakukan dengan melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab," jelasnya.

Selain dukungan tersebut, Perpres Publisher Rights juga mewajibkan perusahaan platform digital untuk memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai nilai demokrasi, kebhinekaan, dan perundang-undangan yang berlaku.

Perpres Publisher Rights juga mewajibkan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers. Bentuk kerja sama ini bisa bermacam-macam, termasuk lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan lain sebagainya. Tujuannya, untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlangsungan industri media konvensional.

Kerja sama itu, kata Nezar, harus didasari kesepakatan antara perusahaan pers dan platform digital. Artinya, kedua belah pihak harus sepakat dengan bentuk dan ketentuan kerja sama yang akan dijalankan.

“Bentuk kerjasama perusahaan pers dengan platform digital bisa macam-macam, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak," tuturnya.

Mengenai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap kewajiban yang diatur dalam Perpres Publisher Rights, komite yang dibentuk Dewan Pers akan mengawasi hal ini.

Komite tersebut tidak hanya memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, tetapi juga memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Rekomendasi ini berdasarkan hasil pengawasan dan fasilitasi penyelesaian sengketa yang dilakukan komite.

“Perlu saya tambahkan, Perpres Publisher Rights berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang terverifikasi oleh Dewan Pers," ucap Nezar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com