Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pembina Samsat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009

Kompas.com - 24/02/2024, 12:03 WIB
Anissa DW,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Jasa Raharja menggelar penandatanganan serta sosialisasi program kerja di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (22/2/2024).

Agenda itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tahun anggaran 2024 yang telah dilaksanakan pada Kamis (11/1/2024).

Pada rakor tersebut dihasilkan lima rekomendasi utama yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja.

Rekomendasi tersebut kemudian diturunkan ke dalam 11 Program Kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi yang ditandatangani oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Direktur Pendapatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, agenda penandatanganan dan sosialisasi program kerja itu sekaligus menjadi kick off implementasi Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Implementasikan ESG, Jasa Raharja Berkomitmen Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

“Pasal ini mengatur mengenai penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar beberapa pertimbangan, antara lain kondisi rusak berat yang membuat kendaraan tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah melewati masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) selama minimal 2 tahun,” jelasnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).

Rivan berharap, dengan ditandatanganinya rekomendasi dan program kerja Pembina Samsat Tingkat Provinsi Tahun 2024 serta kick off implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.

Sejumlah perubahan tersebut, antara lain peningkatan kinerja pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diharapkan dapat memperbaiki kepatuhan masyarakat secara keseluruhan, serta validitas dan akurasi data kendaraan bermotor yang semakin meningkat.

Dengan demikian, dapat memudahkan dalam pengelolaan dan penanganan administrasi, serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor.

Baca juga: Angka Korban Kecelakaan Laka 2023 Naik 5,8 Persen, Jasa Raharja Catat Fatalitas Korban Turun 3,41 Persen

“(Diharapkan pula terjadi) peningkatan kapasitas keuangan negara melalui pendapatan pajak dari kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujar Rivan.

Rivan melanjutkan, upaya yang dilakukan Pembina Samsat Nasional tersebut menjadi langkah awal dan bukti keseriusan dalam memperbaiki sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Dengan begitu, upaya tersebut bisa membawa dampak baik kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang bermanfaat bagi khalayak luas.

“Ini adalah wujud kolaborasi sangat baik dari seluruh pihak dan Pembina Samsat Nasional. Maka dari itu, diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat untuk bisa melakukan peningkatan kepatuhan terhadap pembayaran pajak,” imbuhnya.

Baca juga: Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat Digital Leuwipanjang Bisa 15 Menit, Jasa Raharja: Jadi Percontohan 

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang kewajiban-kewajiban mereka saat menggunakan kendaraan di jalan diperlukan, termasuk dalam hal pembayaran pajak.

“Dengan dilaksanakannya kick off implementasi 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, kami akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan, serta implementasi pemberlakuan surat peringatan,” papar Aan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com