JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan alasan belum menindaklanjuti semua tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam rekomendasi Bawaslu, terdapat 780 TPS yang harus dilakukan PSU. Tetapi, hingga data terbaru pada Jumat (23/2/2024) sore, KPU baru mendata 686 TPS untuk melakukan PSU.
"Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam jumpa pers, Jumat.
Idham mengungkapkan, 686 TPS itu tersebar di 38 provinsi, 216 kabupaten/kota, 396 kecamatan dan 497 desa/kelurahan dan dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024.
Baca juga: KPU: 225 TPS Lakukan Pemilu Susulan, Terbanyak di Demak dan Paniai
Selain masalah data, Idham juga mengungkapkan bahwa rekomendasi Bawaslu harus dikaji lebih jauh oleh jajarannya di daerah.
Dia mengaku telah menginstruksikan KPU provinsi dan kabupaten/kota serta petugas pemilu setempat untuk melakukan kajian faktual dan hukum secara komprehensif.
"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi, kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," ujar Idham.
Sebagai informasi, berdasarkan pengawasan Bawaslu, terdapat banyak hal yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU di 780 TPS.
Terbanyak, yakni adanya pemilih tidak ber-KTP atau memiliki surat keterangan diperbolehkan mencoblos padahal tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca juga: KPU: Sebanyak 90 Petugas TPS Meninggal Dunia di Pemilu 2024
Selain itu, terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisili dan tidak mengurus pindah memilih. Lalu, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih.
Di samping itu, Bawaslu juga menemukan terdapat pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Bawaslu merekomendasikan segera disampaikan permintaan saksi untuk hadir menyaksikan PSU.
Selain itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta segera menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) paling lambat sehari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
Bawaslu juga meminta KPU memberi tahu kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: KPU Sebut 39,92 persen Kecamatan Selesaikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.