JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (Tipikor) menuntut mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom dipidana selama lima tahun penjara.
Dudy Jocom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 69 miliar atas dugaan korupsi pembangunan tiga gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Kampus tersebut berada di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau; Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara; dan Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga: Dudy Jocom Jadi Tersangka, Kemendagri Berikan Bantuan Hukum
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Selain pidana badan, eks pejebat Kemendagri itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Dudy Jocom juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti 4,6 miliar subsider 2 tahun bui.
Dalam kasus ini, tindakan Dudy dilakukan bersama General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim; Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko; dan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya, Adi Wibowo.
Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Dudy Jocom sebagai Tersangka
Dudy bersama Budi, Bambang, Dono dan Adi diduga melakukan pengaturan agar PT Hutama Karya, PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dimenangkan dalam proyek pembangunan kampus IPDN tersebut.
Eks pejabat Kemendagri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu juga disebut tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang.
Dudy diduga menyetujui pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak pekerjaan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan tiga gedung Kampus IPDN itu.
Berdasarkan surat dakwaan ini disebutkan pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir telah merugikan keuangan negara Rp 22.109.329.098,42.
Kemudian, pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa merugikan keuangan negara Rp 19.749.384.767,24.
Baca juga: Eks Pejabat Kemendagri Didakwa Rugikan Negara Rp 69 Miliar Kasus Pembangunan 3 Gedung IPDN
Terakhir, pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa telah merugikan negara Rp 27.247.147.449,84.
Hal ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus IPDN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Atas perbuatannya, Dudy Jocom dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.