Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care Laporkan Uya Kuya ke Bawaslu, Diduga Kampanye di TPS Kuala Lumpur

Kompas.com - 20/02/2024, 18:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care melaporkan selebritas Surya Utama atau dikenal dengan Uya Kuya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sebab, Uya diduga cawe-cawe di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kuala Lumpur, Malaysia pada hari pencoblosan, Sabtu (11/2/2024).

Uya merupakan calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan (dapil) Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Pusat, dan Luar Negeri.

Migrant Care menilai kehadiran Uya di gedung World Trade Center Kuala Lumpur yang menjadi TPS di negeri jiran dianggap dapat mempengaruhi pemilih.

"Ada salah satu peserta pemilu atas nama Uya Kuya yang akan kami laporkan ke Bawaslu, tindak pidana pemilu dalam hal ini melakukan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditentukan," kata staf Migrant Care, Trisna Dwi Yuni Aresta dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Senin (20/2/2024).

Baca juga: Migrant Care Duga Jual-Beli Suara Terjadi di Malaysia, Temukan Kotak Pos Terbengkalai

Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant CARE melaporkan selebritas Uya Kuya karena cawe-cawe di tempat pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari pencoblosan, Sabtu (11/2/2024).Dok. Migrant Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat Migrant CARE melaporkan selebritas Uya Kuya karena cawe-cawe di tempat pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia, pada hari pencoblosan, Sabtu (11/2/2024).

Dalam video yang diterima Kompas.com, Uya tampak mengenakan baju berwarna biru. Kehadirannya sontak menciptakan kerumunan para pemilih yang minta berfoto bersama.

Tak hanya itu, kehadiran Uya juga menimbulkan provokasi dari para pemilih yang mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang meneriakkan "perubahan".

Menurut Migrant Care, panitia pengawas luar negeri (panwas LN) di lokasi itu sudah menegur Uya. Apalagi, bersisian dengan yang bersangkutan, terdapat beberapa tas berisi makan dan minum.

Migrant Care menegaskan, apa yang dilakukan Uya Kuya telah memenuhi unsur citra diri yang merupakan salah satu unsur kampanye.

Baca juga: Migrant Care Temukan Kotak Suara Keliling di Malaysia Berspanduk Caleg Nasdem

Bahkan, citra diri itu tidak hanya berupa gambaran caleg, melainkan kehadiran langsung dari si caleg.

Hal ini dianggap memenuhi definisi citra diri sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 48/PUU-XVI/2018.

Laporan atas Uya Kuya selesai pada Selasa sore dengan nomor laporan 010/LP/PL/RI/00.00/II/2024.

Menurut Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), setiap orang yang sengaja berkampanye di luar jadwal dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca juga: Migrant Care Temukan Ribuan Pemilih Ganda, KPU: Data Itu Jutaan, Kelewatan Ya Wajar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com