JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care melaporkan selebritas Surya Utama atau dikenal dengan Uya Kuya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Sebab, Uya diduga cawe-cawe di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kuala Lumpur, Malaysia pada hari pencoblosan, Sabtu (11/2/2024).
Uya merupakan calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan (dapil) Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Pusat, dan Luar Negeri.
Migrant Care menilai kehadiran Uya di gedung World Trade Center Kuala Lumpur yang menjadi TPS di negeri jiran dianggap dapat mempengaruhi pemilih.
"Ada salah satu peserta pemilu atas nama Uya Kuya yang akan kami laporkan ke Bawaslu, tindak pidana pemilu dalam hal ini melakukan kampanye di luar dari jadwal yang telah ditentukan," kata staf Migrant Care, Trisna Dwi Yuni Aresta dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Senin (20/2/2024).
Baca juga: Migrant Care Duga Jual-Beli Suara Terjadi di Malaysia, Temukan Kotak Pos Terbengkalai
Dalam video yang diterima Kompas.com, Uya tampak mengenakan baju berwarna biru. Kehadirannya sontak menciptakan kerumunan para pemilih yang minta berfoto bersama.
Tak hanya itu, kehadiran Uya juga menimbulkan provokasi dari para pemilih yang mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang meneriakkan "perubahan".
Menurut Migrant Care, panitia pengawas luar negeri (panwas LN) di lokasi itu sudah menegur Uya. Apalagi, bersisian dengan yang bersangkutan, terdapat beberapa tas berisi makan dan minum.
Migrant Care menegaskan, apa yang dilakukan Uya Kuya telah memenuhi unsur citra diri yang merupakan salah satu unsur kampanye.
Baca juga: Migrant Care Temukan Kotak Suara Keliling di Malaysia Berspanduk Caleg Nasdem
Bahkan, citra diri itu tidak hanya berupa gambaran caleg, melainkan kehadiran langsung dari si caleg.
Hal ini dianggap memenuhi definisi citra diri sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 48/PUU-XVI/2018.
Laporan atas Uya Kuya selesai pada Selasa sore dengan nomor laporan 010/LP/PL/RI/00.00/II/2024.
Menurut Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), setiap orang yang sengaja berkampanye di luar jadwal dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca juga: Migrant Care Temukan Ribuan Pemilih Ganda, KPU: Data Itu Jutaan, Kelewatan Ya Wajar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.