JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mendesak desain keserentakan pemilu diubah agar beban kerja petugas pemilu bisa lebih berkurang lagi.
Dengan begitu, resiko petugas kelelahan hingga jatuh sakit atau meninggal dunia bisa ditekan seminim mungkin.
Berdasarkan data KPU dan Bawaslu hingga 18 Februari 2024, sedikitnya sudah 84 petugas pemilu tutup usia sejak hari pemungutan.
Ribuan lainnya sakit, termasuk menjalani rawat jalan dan inap.
Baca juga: Kematian Hampir 100 Orang, Beban Kerja Petugas Pemilu Dianggap Terlalu Berat
Jumlah ini memang turun drastis dibandingkan kematian 894 petugas pemilu pada 2019.
Namun, masih tingginya jumlah kematian petugas pemilu dianggap membuktikan bahwa terobosan KPU dan pemerintah belum sepenuhnya menekan beban kerja petugas pemilu.
Titi yang merupakan anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan, sejak lama pihaknya mengusulkan agar pemilu serentak dibagi menjadi pemilu serentak nasional dan lokal.
Dengan model itu, pemilu legislatif (pileg) DPRD provinsi dan kabupaten/kota tak perlu berbarengan dengan pilpres, pileg DPR RI dan DPD RI, karena akan dilangsungkan bersamaan dengan jadwal pilkada.
Sehingga, petugas KPPS pada pemilu serentak nasional hanya akan menghitung surat suara pilpres, pileg DPR RI, dan DPD RI.
Baca juga: 84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Paling Banyak di Jawa Barat
Hal ini dianggap lebih rasional, karena penghitungan suara harus beres maksimum 23 jam usai pemungutan suara dengan segala kendala teknis yang mungkin terjadi di lapangan.
"Kami menilai desain keserentakan seperti itu lebih cocok untuk Indonesia dengan jeda 2 tahun mempertimbangkan waktu seleksi penyelenggara pemilu," sebut Titi kepada Kompas.com, Selasa (20/2/2024).
"Selama model keserentakan pemilunya masih seperti sekarang dengan kombinasi sistem pemilu proporsional terbuka untuk pemilu DPR dan DPRD, saya yakin kelelahan petugas yang berisiko sakit dan meninggal akan terus terjadi," tegasnya.
Kendala-kendala seperti rusaknya mesin pengganda/fotokopi, kurang atau terlambatnya surat suara, hingga ketidakcocokan data merupakan tantangan yang sangat menguras energi dalam waktu yang memburu seperti itu.
Bukan hanya waktu kerja di TPS yang sangat padat, para petugas KPPS juga harus menghadapi maraton proses rekapitulasi perolehan suara secara manual berjenjang di kecamatan.
Baca juga: Gugurnya Puluhan Petugas Pemilu, Kerja Berat Para Pejuang Demokrasi
Hal yang sama berlaku bagi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).