Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pas Klarifikasi Video dan Tiket Pesawat Terpidana Mardani Maming Bepergian dari Banjarmasin ke Surabaya

Kompas.com - 19/02/2024, 22:49 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar sebuah video yang memperlihatkan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu, Mardani H Maming diduga bepergian atau pelesiran.

Diketahui, Mardani Maming harusnya tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani pidana 12 tahun atas kasus yang menjeratnya.

Berdasarkan rekaman closed circuit television (CCTV) yang beredar, Maming diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menuju Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian, dari Manifes tiket pesawat citilink dengan nomor penerbangan QG 495 yang tersebar, Maming tidak menuju ke Bandung, Jawa Barat. Tetapi, ia bertolak ke Surabaya.

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mardani Maming

Dalam rekaman CCTV, Maming tampak tengah berbincang-bincang dengan beberapa orang tanpa tangan diborgol.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Eka Saputra menjelaskan bahwa Maming tengah mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Berdasarkan Informasi dari Lapas Kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” kata Edward kepada Kompas.com, Senin (19/2/2024) malam.

Edward mengklaim, perjalanan Maming ke Banjarmasin mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas.

“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," ujarnya.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Mardani Maming Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Kasasi ditolak

Mahkamah Agung (MA) diketahui menolak kasasi Mardani Maming yang hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

“Tolak,” demikian petikan putusan kasasi MA yang diketuk Hakim Agung Suhadi pada 1 Agustus 2023.

Dalam mengadili perkara ini, Hakim Agung Suhadi didampingi oleh Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto.

Majelis Hakim menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.371.752 subsider empat tahun penjara.

Baca juga: Hukuman Mardani Maming Diperberat Jadi 12 Tahun di Tingkat Banding

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat hukuman mantan Bupati Tanah Bumbu itu menjadi 12 tahun penjara dari vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Banjarmasin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” demikian bunyi putusan PT Banjarmasin yang dikutip dari Direktori Putusan MA pada 3 April 2023.

Maming dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang diketuai oleh Hakim Gusrizal dengan Hakim Anggota Unggul Ahmadi dan Dana Hanura juga menghukum Mardani Maming membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752.

Maming kemudian mengajukan banding terhadap putusan PN Tipikor Banjarmasin lantaran tidak menerima divonis 10 tahun penjara.

Eks Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mardani Maming

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com