SISTEM rekapitulasi hasil pemilu merupakan salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Bagi Indonesia, penggunaan teknologi ini sudah dimulai sejak pemilu tahun 2014 dengan nama Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum.
Secara prinsip e-rekapitulasi adalah teknologi yang digunakan khusus dalam proses rekapitulasi suara di seluruh TPS.
Prosedur pemungutan suara dan penghitungan suara mungkin dilakukan secara manual di tingkat TPS, namun hasilnya diproses secara digital mulai dari TPS hingga tingkat nasional pada saat proses rekapitulasi.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 tahun 2024, untuk pemilu saat ini menggunakan Sirekap, yakni perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam melaksanakan hasil hitung suara pemilu.
KPU bertanggung jawab untuk merumuskan dan mengimplementasikan sistem ini. Tujuannya mulia, yaitu menciptakan pemilu transparan, cepat, dan efisien.
Namun, realitas di lapangan berbeda. Alih-alih transparan, cepat, dan efisien, sistem ini justru dianggap bermasalah dan menimbulkan keraguan publik.
Sejak awal proses rekapitulasi suara Pemilu 2024, publik dikejutkan dengan berbagai permasalahan yang muncul dalam sistem Sirekap KPU.
Ironisnya, KPU terkesan menganggap permasalahan ini hanya sebagai masalah teknis semata. Mengabaikan kompleksitas situasi dan krisis kepercayaan publik yang tengah melanda.
Baca juga: Minta Maaf, KPU Klaim Cuma 2.325 TPS yang Salah Konversi Suara ke Sirekap
Di tengah situasi kritis dan penuh ketegangan politik seperti saat ini, kredibilitas informasi dari penyelenggara pemilu menjadi sangat penting.
Kesalahan dan inkonsistensi data dalam Sirekap dapat memicu keraguan dan memicu persepsi negatif publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu merupakan pilar fundamental dalam menjaga demokrasi. Kepercayaan ini dibangun atas dasar transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara dalam menjalankan tugasnya.
Ketika publik dihadapkan pada permasalahan Sirekap yang terus berulang, sesungguhnya di sisi lain kepercayaan publik secara perlahan mulai terkikis.
Salah satu contoh permasalahan yang muncul adalah lambatnya proses rekapitulasi. Hal ini menimbulkan keraguan dan kecurigaan publik terhadap kredibilitas hasil pemilu.
Selain itu, terdapat pula inkonsistensi data di berbagai tingkatan rekapitulasi antara Sirekap dan formulir C-Hasil di berbagai daerah, yang semakin memperparah situasi dan memicu spekulasi tentang manipulasi hasil pemilu.