Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Buka Peluang Usut Korporasi yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Kompas.com - 19/02/2024, 09:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menegaskan pihaknya masih memproses penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk mengusut korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Kami juga menyampaikan bahwa tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Johnny G Plate Heran Jokowi Resmikan Proyek BTS 4G, Padahal Disebut Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Ketut menambahkan proses penanganan perkara mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan juga masih terus berjalan

Sementara mengenai penetapan tersangka baru, menurut Ketut, hal tersebut merupakan kewenangan tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.

Dia pun meminta semua pihak bersabar dan melihat perkembangan perkara ini dengan seksama, objektif, dan yuridis.

Baca juga: Kepada Jokowi, Budi Arie Ungkap Rahasia Selesaikan Proyek BTS 4G

 


"Tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," tegas Ketut.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun.

Kerugian negara di kasus ini terjadi karena ada persoalan pada kajian, mark up barang, hingga pembayaran terhadap menara BTS padahal secara fisik tidak ada.

Kejagung pun telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini sepanjang tahun 2034.

Para tersangka yang dijerat kasus korupsi ini di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), serta sejumlah pihak swasta.

Baca juga: Kasus BTS 4G, Yusrizki Muliawan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Bahkan Johnny Plate sudah di tahap persidangan dan divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Anang divonis 18 tahun penjara.

Johnny dan Anang dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Adapun selain dugaan korupsi, sejumlah tersangka juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan atau obstruction of justice.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com