Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk mengusut korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Kami juga menyampaikan bahwa tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Ketut menambahkan proses penanganan perkara mulai dari penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan juga masih terus berjalan
Sementara mengenai penetapan tersangka baru, menurut Ketut, hal tersebut merupakan kewenangan tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Dia pun meminta semua pihak bersabar dan melihat perkembangan perkara ini dengan seksama, objektif, dan yuridis.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 8,03 triliun.
Kerugian negara di kasus ini terjadi karena ada persoalan pada kajian, mark up barang, hingga pembayaran terhadap menara BTS padahal secara fisik tidak ada.
Kejagung pun telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini sepanjang tahun 2034.
Para tersangka yang dijerat kasus korupsi ini di antaranya eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), serta sejumlah pihak swasta.
Bahkan Johnny Plate sudah di tahap persidangan dan divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Anang divonis 18 tahun penjara.
Johnny dan Anang dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Adapun selain dugaan korupsi, sejumlah tersangka juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan menghalang-halangi proses penyidikan dan persidangan atau obstruction of justice.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/19/09251811/kejagung-buka-peluang-usut-korporasi-yang-diduga-terlibat-kasus-korupsi-bts