Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Ada Campur Tangan Anak SYL dalam Jual Beli Jabatan di Kementan

Kompas.com - 18/02/2024, 09:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo campur tangan dalam urusan dugaan jual beli di Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun SYL merupakan mantan Menteri Pertanian yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian yang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, SYL diduga mendapatkan uang dari pejabat yang jabatannya dirotasi.

"Kemudian ada campur tangan pihak lain di antaranya adalah saksi (Kemal)," kata Ali kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).

Baca juga: KPK Selesai Sidik Kasus Syahrul Yasin Limpo, Segera Disidangkan

Ali menyebut, ketika mendalami dugaan pemerasan dalam jabatan oleh SYL secara umum, KPK berpegang pada asas fiksi hukum.

Asas ini menilai seseorang, dalam hal ini SYL, mengetahui semua aturan yang telah diundangkan menyangkut rotasi dan mutasi jabatan.

Sementara itu, tidak mungkin rotasi dan mutasi jabatan atau pegawai di lingkungan Kementan melibatkan pihak di luar kementerian yang tidak memiliki wewenang dan kompetensi.

Adapun Kemal memang tidak menjabat di Kementan, melainkan dinas provinsi Sulawesi Selatan.

"Makanya kemudian kami perlu konfirmasi kepada saksi tersebut karena pasti anda juga tahu yang bersangkutan bukan pegawai di Kementan ataupun pejabat di Kementan. Kan poinnya di sana," tutur Ali.

Baca juga: Polda Metro Bakal Kembali Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri

Sebelumnya, penyidik KPK mencecar Kemal terkait dugaan aliran dana yang diterima ayahnya dan praktek jual beliau jabatan di lingkungan Kementan pada 5 Februari lalu.

"Termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu,” tutur Ali, Selasa (6/2/2024).

Berdasarkan situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Kemal pernah diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (Ketapang) pada 3 Januari 2022.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Selain SYL, mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Baca juga: KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com