Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen KPK Akan Eksekusi Putusan Etik 78 Pegawai Rutan yang Terbukti Lakukan Pungli

Kompas.com - 16/02/2024, 20:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah yang menghukum 78 pegawai rumah tahanan (Rutan) pelaku pungutan liar (Pungli) untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi itu kan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa tujuh hari kerja setelah Dewas membacakan putusannya.

“Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK akan segera menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rutan KPK,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Ali menyebut, Sekjen KPK akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari pihak Inspektorat, Biro Umum, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), dan atasan para pegawai yang disidang etik.

Baca juga: Pelaku Pungli di Rutan KPK Dihukum Minta Maaf, Disiarkan di TV dan Dilihat Pegawai Lain

Mereka akan memeriksa semua pegawai rutan yang terlibat pungli dari sisi disiplin dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

“Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas,” kata Ali.

Menurut Ali, tim pemeriksa akan memutuskan tingkat sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada para terperiksa.

KPK juga berkoordinasi hasil pemeriksaan disiplin itu dengan instansi asal para pegawai.

Adapun beberapa pegawai di KPK merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan lainnya.

Baca juga: Dewas Sebut 90 Persen Tahanan KPK Beri Uang Pungli ke Petugas Rutan

Di sisi lain, saat ini Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi KPK juga sedang mengusut dugaan pungli ini dari sisi pidana korupsi. Mereka telah sepakat perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Namun, masih pada tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,” ujar Ali.

Sebagai informasi, pada Kamis (15/2/2024), Dewas KPK membacakan putusan sidang etik terhadap 90 pegawai Rutan KPK yang terlibat pungli.

Perkara mereka dibagi menjadi enam kluster yang berbeda-beda. Tetapi, secara umum materi perbuatan mereka sama yakni penerimaan uang menyangkut pemberian fasilitas kepada para tahanan korupsi.

Jumlah uang yang diterima para petugas rutan itu bervariasi, mulai dari jutaan, puluhan juta rupiah, hingga Rp 425 juta dalam kurun waktu yang berbeda.

Baca juga: Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Akan Bacakan Putusan Etik 90 Pegawai KPK

Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi etik berat kepada 78 pegawai berupa permintaan maaf secara terbuka.

Sementara itu, perkara 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen karena perbuatan mereka dilakukan ketika Dewas KPK belum dibentuk.

Kasus dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK dengan temuan awal mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Transaksi panas itu diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023.

Baca juga: Dewas Akan Sidangkan Karutan KPK dan Eks Plt Karutan Terkait Dugaan Pungli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com