JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membantah klaim Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang menyebut laporan terkait dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak diproses.
"Jadi tidak benar, tidak benar demikian, kami pastikan tidak benar demikian," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Bagja menjelaskan bahwa semua laporan diterima oleh Bawaslu. Kemudian, laporan itu dikaji kembali secara formil dan materil.
Untuk laporan yang tidak memenuhi syarat dan butuh perbaikan, menurut Bagja, akan disampaikan ke pihak pelapor.
Baca juga: Jokowi: Jangan Teriak-teriak Pemilu Curang, kalau Ada Bukti, Bawa ke Bawaslu dan MK
Sementara itu, laporan yang memenuhi syarat akan masuk ke tahap registrasi serta ditentukan jenis pelanggarannya.
"Jadi bisa tolong disampaikan kepada TPN karena sudah ada status laporannya, sudah ada alasannya apa, memenuhi syarat formil atau materil, itu yang bisa kami sampaikan," ujar Bagja.
Sebelumnya, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy, mengatakan hal-hal yang tidak sejalan demokrasi dalam Pemilu 2024 ini sudah mereka suarakan.
Baca juga: Pantau Pemungutan Suara, Bawaslu RI: Tak Ada Persoalan yang Tak Bisa Diatasi
Namun, menurut dia, laporan pihak TPN Ganjar-Mahfud kerap berhenti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Berapa banyak laporan kami di Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) itu berhenti di Sentra Gakkumdu?" kata Ronny dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Rabu (14/2/2024).
"Pelanggaran itu dialihkan pertanggungjawabannya pada pihak lain dan pakai undang-undang lain. Ini yang jadi pertanyaan buat kami," ujarnya lagi.
Proses yang mandek tersebut, menurut Ronny, sama saja tidak memberikan contoh yang baik terhadap rakyat Indonesia.
Baca juga: Sebut Banyak Kecurangan dalam Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud: Laporan Kami Tak Ada yang Diproses