Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ingatkan Pemilih Isi Daftar Hadir di TPS, Cegah Namanya Dipakai Orang Lain

Kompas.com - 13/02/2024, 23:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan agar pemilih mengisi daftar hadir ketika tiba di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan, Rabu (14/2/2024).

"Sebelum menggunakan hak pilih kami mengharapkan para pemilih mengisi daftar hadir untuk memastikan bahwa kehadirannya itu sudah tercatat," kata Hasyim dalam pidatonya, Rabu (14/2/2024).

"Ini juga dalam rangka untuk menghindari ada orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatannya lebih dari satu kali, padahal kesempatan memilih adalah cuma satu kali," ia menambahkan.

Baca juga: KPU Ingatkan Pemilih Tak Salah Lipat Surat Suara

Sebelum ke TPS, Hasyim meminta agar setiap pemilih datang ke TPS tempat dirinya terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih dapat mengecek di mana TPS tempat ia terdaftar melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.

Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu di Jakpus Sudah Rampung, KPU: Tak Ada Kekurangan dan Jumlahnya Tepat

Sementara itu, pemilih yang tidak pernah terdaftar di dalam DPT atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan, hasil pindah TPS), tetap diperkenankan menggunakan hak pilihnya sejam sebelum TPS ditutup atau pada pukul 12.00-13.00.

Mereka akan terkategori sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka harus datang ke TPS sesuai dengan alamatnya di KTP.

Baca juga: KPU Jakpus Musnahkan 407 Surat Suara Pemilu 2024 yang Tak Layak

Nantinya, di dalam daftar hadir tersebut, pemilih mengisi sesuai di mana dirinya terdaftar, apakah di DPT, DPTb, atau DPK.

Setelahnya, sesudah duduk menunggu giliran, pemilih akan dipanggil oleh anggota KPPS untuk menerima surat suara.

KPU meminta agar pemilih membuka dulu surat suara tersebut dan memastikan seluruhnya dalam kondisi baik sebelum masuk ke dalam bilik suara.

Baca juga: KPU DKI Ingatkan Pemilih Bawa Dokumen yang Wajib Dibawa Sebelum ke TPS

"Nanti setelah kegiatan mencoblos di bilik suara, kami berharap juga surat suara dilipat dengan baik dan dimasukkan ke dalam kotak suara sesuai dengan peruntukannya," kata Hasyim.

"Jadi surat suara untuk pemilu presiden dimasukkan ke kotak suara pemilu presiden, surat suara Pemilu DPR juga dimasukkan ke dalam kotak suara Pemilu DPR, dan surat suara DPD dimasukkan ke dalam kotak suara DPD, surat suara DPR provinsi dimasukkan ke kotak suara DPR di provinsi, demikian juga surat suara pemilu DPRD dimasukkan ke kotak suara DPRD," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com